Menurut Anda, apakah Gus Dur pantas dianugerahi gelar Pahlawan Nasional?

Powered By Blogger

WELCOME TO ADI SANJAYA BLOG

Mari Kita Berpetualang Melewati Ruang dan Waktu Melalui Sebuah Pesona Perlawatan Sejarah

Rabu, 21 Oktober 2009

KEBIJAKAN PEMERINTAH HINDIA BELANDA

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Konvensi London (1814) dan Traktat London (1824) dapat dikatakan menjadi titik awal dari kembalinya kekuasaan kolonialis Belanda di Indonesia karena pada intinya kedua perjanjian tersebut memuat tentang penyerahan Indonesia oleh Inggris kepada Belanda. Dari pihak Belanda yang mewakili serah terima tanah jajahan ini ialah para Komisaris Jenderal yang terdiri dari : Mr. E. Th. Elout dari golongan liberal sebagai ketua, G.A.G.P. Van Der Cappelen dari golongan moderat sebagai anggota tapi ialah yang nantinya akan menjabat sebagai Gubernur Jenderal Hindia-Belanda dan A.A. Buykes sebagai anggota yang nantinya bertugas mengadakan perubahan-perubahan pada angkatan laut.

Para Komisaris Jenderal ini datang ke Indonesia diikuti oleh sejumlah besar para pegawai dan ribuan tentara yang nantinya akan melaksanakan mesin pemerintahan yang baru. Pemerintahan baru ini mulai resmi berlaku pada tahun 1816 setelah Inggris menyerahkan kekuasaannya kepada Belanda di Indonesia. Penyerahan itu berupa maklumat, yang tertanggal 19 Agustus 1816 yang di dalamnya berisi keterangan bahwa, “Commissarissen General” diberikan kekuasaan atas nama Raja Belanda untuk melakukan kekuasaan tertinggi serta mengatur dan menjalankan pemerintahan dalam segala bagian-bagiannya. Menurut proklamasi ini maka untuk sementara waktu semua peraturan-peraturan pemerintah Inggris di Indonesia akan dipertahankan. Hal ini perlu dilakukan sebab pemerintah pusat di negeri Belanda tidak mengetahui secara pasti keadaan Indonesia di bawah pemerintahan Inggris nanti kalau sudah diadakan penyelidikan oleh Komisaris Jenderal barulah akan diadakan perubahan yang dianggap perlu dilakukan.

Pemerintahan baru inilah yang bernama “Nederlandsch Indie” atau Hindia-Belanda (1816-1942). Oleh karena itu pemerintahan Inggris di Indonesia dalam sejarah dinamakan sebagai pemerintahan atau kekuasaan ”sisipan” di Indonesia. Pada mulanya perkembangan pemerintahan Hindia-Belanda dipegang oleh pimpinan pemerintahan yang bersifat kolektif serta berpangkat Komisaris Jenderal. Tugasnya ialah menormalisasikan keadaan yang lama (Inggris) ke dalam keadaan yang baru, masa peralihan itu berlangsung dari tahun 1816-1819, dan setelah itu dimulailah pemerintahan Hindia-Belanda yang dipimpin oleh Gubernur Jenderal Van Der Capellen (1816-1826). Pemerintahan baru ini berbeda dengan pemerintahan VOC, dimana pemerintahan ini lebih bersifat liberalistis yang sesuai dengan alam politik di Eropa. Namun pemerintah Hindia-Belanda juga melakukan eksploitasi kekayaan alam yang dilakukan melalui cultuurstelsel yang lebih dikenal sebagai sistem tanam paksa dan kebijakan-kebijakan lainnya yang tentu saja makin melengkapi penderitaan rakyat Indonesia. Tanam paksa adalah era paling eksploitatif dalam praktek ekonomi Hindia Belanda. Sistem tanam paksa ini jauh lebih keras dan kejam dibanding sistem monopoli VOC karena ada sasaran pemasukan penerimaan negara yang sangat dibutuhkan pemerintah (http://id.wikipedia.org). Kebijakan ini bermula dari gagasan seorang tokoh yang bernama Van Den Bosch. Ia mengemukakan gagasannya di hadapan parlemen Belanda dalam usaha mengatasi kondisi keuangan Belanda yang memburuk akibat harus menanggung hutang-hutang VOC dan kekurangan uang akibat Perang Jawa.

Berbagai macam kebijakan diterapkan oleh pemerintah Hindia-Belanda di Indonesia dari masa pemerintahan Gubernur Jenderal Van Der Capellen sampai dengan sistem tanam paksa yang sangat membuat rakyat Indonesia menderita. Selain dampak negatif tersebut, kita juga dapat melihat beberapa dampak positif dari adanya sistem tanam paksa ini, antara lain yaitu rakyat Indonesia menjadi mengenal komoditi perkebunan yang baru. Untuk mangkaji masalah di atas, maka penulis merasa perlu kaji lewat suatu makalah sederhana ini.

1.2 Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas, maka didapatkan permasalahan sebagai berikut.

a. Bagaimana kebijakan Pemerintahan Hindia-Belanda pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal Van Der Capellen?

b. Bagaimana kebijakan Pemerintahan Hindia-Belanda pada masa pemerintahan Van Den Bosch?

c. Apa dampak yang ditimbulkan dari adanya kebijakan pemerintah Hindia-Belanda tersebut?

1.3 Tujuan

Adapun tujuan penulisan makalah ini, antara lain mencakup tujuan umum dan tujuan khusus.

1. Tujuan Umum : yaitu untuk memenuhi persyaratan penilaian mata kuliah Kapita Selekta Sejarah Indonesia pada semester V Jurusan Pendidikan Sejarah Undiksha Singaraja.

2. Tujuan Khusus :

a. Untuk mengetahui kebijakan Pemerintahan Hindia-Belanda pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal Van Der Capellen.

b. Untuk mengetahui kebijakan Pemerintahan Hindia-Belanda pada masa pemerintahan Van Den Bosch.

c. Untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan dari adanya kebijakan pemerintah Hindia-Belanda tersebut.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Kebijakan Pemerintah Hindia-Belanda Pada Masa Pemerintahan Gubernur Jenderal Van Der Capellen.

a. Kembalinya Kekuasaan Belanda di Indonesia.

Sesudah kekalahan Napoleon di Leipzig tahun 1813 Belanda telah bergabung dalam pemberontakan umum menentangnya. Saudara Van Hogendorp mengorganisir pemerintahan sementara dan memanggil Willem VI Van Orange, putra Stadhouder yang lama, dari Inggris. Sebagai pangeran yang berdaulat di bawah Undang-undang Dasar baru yang diterima tahun 1814, ia diberikan kekuasaan luas, yang meliputi pengelolaan keuangan negara dan ”kekuasaan tersendiri” atas tanah jajahan. Dalam tahun berikut, waktu dengan Uni Belanda-Belgia kerajaan Uni Nederland dibentuk berdasarkan pasal-pasal Perjanjian Vienna, posisi kedudukan Willem naik menjadi raja (Hall,___:509).

Dengan Konvensi London yang diterima oleh kedua belah pihak pada tanggal 13 Agustus 1814, persetujuan dibuat untuk pengembalian oleh Inggris semua koloni-koloni Kompeni Hindia Timur Belanda. Dari pihak Belanda yang mengadakan timbang terima tanah jajahan ini ialah para Komisaris Jenderal yang terdiri dari : Mr. Eduard Thomas Elout dari golongan Liberal sebagai ketua, Van Der Capellen dari golongan Moderat sebagai anggota, dan A.A. Buyskes dari golongan konservatif sebagai anggota yang nantinya khusus mengadakan perubahan-perubahan dalam angkatan laut di sini (Dekker, 1965: 47).

Para Komisaris Jenderal ini datang ke Indonesia diikuti oleh sejumlah besar para pegawai dan ribuan tentara yang nantinya akan melaksanakan mesin pemerintahan yang baru ini di sini. Pemerintahan baru ini resmi mulai berlaku tahun 1816 setelah Inggris menyerahkan kekuasaan itu kepada Belanda. Penyerahan itu berupa suatu proklamasi (maklumat) tanggal 19 Agustus 1816, yang di dalamnya berisi keterangan bahwa ”Commissarissen General” menerima penyerahan kekuasaan atas daerah Indonesia. Disebutkan pula bahwa Commissarissen General diberikan kekuasaan atas nama raja Belanda untuk melakukan kekuasaan tinggi serta mengatur dan menjalankan pemerintahan dalam segala bagian-bagiannya. Menurut proklamasi (maklumat) ini maka semua peraturan-peraturan pemerintah Inggris akan dipertahankan. Hal itu perlu dilakukan sebab pemerintahan pusat di negeri Belanda tidak mengetahui keadaan di Indonesia yang nyata di bawah pemerintahan Inggris. Nanti kalau sudah diadakan penyelidikan oleh Komisaris Jenderal itu, barulah akan diadakan perubahan yang dianggap perlu.

Pemerintahan Belanda yang baru inilah bernama pemerintahan ”Nederlansch Indie” atau Hindia-Belanda (1816-1942). Oleh karena pemerintahan Inggris itu letaknya di tengah-tengah antara dua kekuasaan Belanda yang sebelum dan kemudian sesudahnya, maka pemerintahan Inggris itu dinamakan di dalam sejarah Indonesia sebagai ”pemerintahan atau kekuasaan sisipan” atau interregnum (tussen bestuur).

b. Pertumbuhan Nederlansch Indie di bawah Van Der Capellen.

Pertumbuhan Nederlansch Indie atau Hindia-Belanda ini mula-mula dipegang oleh pimpinan pemerintahan yang kolektif yang berpangkat Komisaris Jenderal. Tugasnya ialah menormalisasikan keadaan yang lama pada masa Inggris berkuasa ke ”alam” yang baru (Belanda). Masa peralihan itu berlangsung dari 1816-1819, dan pada tahun 1819 mulailah kepala pemerintahan dipegang oleh seorang Gubernur Jenderal Van Der Capellen (1819-1826) (Dekker, 1965 : 55).

Lebih lanjut lagi Dekker menyebutkan, garis dari pemerintahan yang baru ini pada dasarnya adalah Liberalistis, dalam arti lebih liberal dari pemerintahan VOC lama. Hakekat pemerasan itu tetap, hanya saja pemerintahan yang baru ini di dalam mengatur metode penjajahan terhadap Indonesia lebih liberal sesuai dengan alam baru yang sedang berkembang di Eropa dalam lapangan pemerintahan demokrasi. Inilah yang merupakan ciri khas yang lain dari Eropa menurut Arnold Toynbee (A Study of History I). Sudah tentu yang dimaksud adalah liberal demokrasi. Inilah prinsipnya untuk semangat Eropa walaupun untuk tanah jajahan dipakai aturan-aturan lain yang sesuai dengan kepentingan si penjajah.

Pemerintahan yang baru ini menyusun tata pemerintahan yang sesuai dengan alam pikiran Eropa kontinen, khususnya Belanda, dan menghilangkan bau pemerintahan yang bersifat Inggris (Eropa kepulauan). Contohnya, sistem jury dalam lapangan pengadilan dihapuskan lagi, di samping itu sistem pembagian residen peninggalan Raffles dilanjutkan. Selain itu pula dalam bidang perekonomian pada tahun 1828 pemerintah membentuk The Javanese Bank (Suprapto, 2003: 5.26) Persoalan-persoalan politik ketatanegaraan yang terjadi di Eropa juga membawa pengaruh politik ketatanegaraan di Hindia Belanda (Indonesia). Revolusi di Perancis (1848) yang bersifat borjuis itu, yang juga besar sekali pengaruhnya di negeri Belanda, membawa pengaruh pula terhadap sikap Belanda terhadap pemerintahan di Hindia Belanda.

Pada tahun 1854 dikeluarkan suatu peraturan yang berisi tentang soal-soal pemerintahan di Indonesia (Hindia-Belanda), yang bernama Regerings Reglement atau dengan singkatannya R.R. 1854, sebelum adanya R.R. ini, maka pemerintahan itu hanya membuat peraturan-peraturan yang diperuntukkan Gubernur Jenderal. Jadi hakekatnya tentang pemerintahan di sini dahulu diatur oleh Gubernur Jenderal itu. Sejak 1854 maka garis besar kebijaksanaan pemerintah itu diatur langsung oleh pemerintahan pusat di negeri Belanda, sehingga secara yuridis Gubernur Jenderal itu terikat dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan.

Pada tahun 1867, anggaran keuangan untuk Hindia-Belanda mulai ditetapkan dengan Undang-undang (UU). Ini berarti bahwa parlemen (DPR) negeri Belanda dapat secara langsung mengawasi anggaran belanja untuk tanah jajahannya ini. Sebelumnya anggaran itu ditentukan oleh raja. Ini mambayangkan adanya pergeseran kekuatan antara kaum borjuis yang dapat menguasai parlemen, yang juga menginginkan mempergunakan tanah kolonial ini untuk menanam modal usahanya yang sedang menanjak kehausan.

Selai hal-hal di atas, maka ada beberapa kebijakan dan peristiwa yang terjadi akibat kebijakan yang dibuat pemerintah Hindia-Belanda di bawah Gubernur Jenderal Van Der Capellen, antara lain sebagai berikut.

1) Priyangan Stelsel

Merupakan sebuah sistem ”Tanam Paksa”yang sudah ada sejak masa VOC di Indonesia, kemudian berlanjut pada masa Daendels, Raffles dan Nedherlansch Indie. Awalnya VOC mewajibkan penguasa-penguasa lokal, yakni para bupati mengorganisir kaulanya atau cacahnya untuk melakukan kerja wajib, membuka hutan, menanam kopi, merawat dan memetik hasilnya, lalu menyerahkannya kepada VOC (Atmadja & Margi, 2004: 7-8). Ketika Raffles memperkenalkan sistem pajak tanah (Landrent) daerah dibebaskan dari sistem itu. Setelah pemerintahan oleh Belanda kembali sampai pada sistem tanam paksa, maka tidak ada perubahan hakekat dari pelaksanaan sistem ini dan hanya melanjutkan sistem yang telah ada saja.

2) Perang Diponegoro (1825-1830)

Tujuan dari peperangan ini pada dasarnya bersifat nasional dalam arti bertujuan mengusir kekuasaan asing atau melawan imperialisme-kolonialisme. Sebab khusus terjadinya Perang Diponogoro adalah arogansi pemerintah kolonial dalam membangun jalan yang melalui tanah kuburan leluhur dari Pangeran Diponogoro. Secara faktual, maka peperangan ini mendapat dukungan paling banyak dari kaum petani.

3) Perang Padri (1821-1837)

Mula-mula gerakan ini bertujuan untuk mengadakan pembaharuan di dalam ajaran agama Islam di Minangkabau, dalam arti bahwa elemen-elemen yang bukan dan bertentangan dengan Islam harus dihilangkan atau dibersihkan. Karena situasinya berbeda, dengan adanya intervensi dari luar maka tujuan gerakan ini berubah. Tujuan menjadi lebih luas dan nasional karena ingin mengusir kekuasaan asing (Belanda) dari Minangkabau. Cara berjuang pun berubah menjadi peperangan. Patriotisme adalah jiwa dari Perang Padri dan patriotisme adalah refleksi dari cinta bangsa.

2.2 Kebijakan Pemerintahan Hindia-Belanda pada Masa Pemerintahan Van Den Bosch.

Pada tahun 1830 pemerintah Hindia-Belanda mengangkat Gubernur Jenderal yang baru untuk Indonesia, yaitu Johannes Van Den Bosch. Ia adalah orang yang sangat berjasa sekali bagi pemerintah Belanda. Pada saat berumur 17 tahun ia pergi ke Indonesia dengan pangkat letnan II, dan pada tahun 1807 ia mendapat kenaikan pangkat menjadi letnan kolonel sebagai ajudan Jenderal dari Gubernur Jenderal Wiese. Ketika Daendels berkuasa ia berhenti kemudian kembali ke negeri Belanda. Di sana ia mendapat kedudukan yang tinggi di bidang militer, sehingga Raja Belanda bersimpati padanya, dan akhirnya ia mendapat kedudukan yang tertinggi di Indonesia dengan tugas utama meningkatkan produksi tanaman ekspor yang terhenti selama sistem pajak tanah berlangsung. Dalam membebankan masalah ini kepada Van Den Bosch, pemerintah Hindia-Belanda didorong oleh kondisi keuangan yang sangat parah di negeri Belanda. Oleh karena permasalahan seperti ini tidak dapat ditanggulangi sendiri oleh negeri Belanda, maka muncul pemikiran untuk mencari pemecahannya di daerah-daerah koloninya di Asia, yaitu di Indonesia. Hasil dari pertimbangan-pertimbangan itu adalah sistem tanam paksa yang diperkenalkan oleh Van Den Bosch, yang menurut Geertz serta sumber-sumbernya, telah merusak susunan sosial-ekonomi pedesaan Jawa (Neil, 2003 : 252).

a. Istilahnya

Istilah yang sebenarnya dari sistem ini adalah ”Cultuurstelsel”, dan kalau kita terjemahkan menjadi sistem tanaman (Dekker, 1965: 61). Menurut Sartono Kartodirdjo (1999:13), hakekat dari cultuurstelsel adalah bahwa penduduk, sebagai ganti membayar pajak tanah sekaligus, harus menyediakan sejumlah hasil bumi. Maksudnya bahwa pada masa itu diwajibkan kepada rakyat (Jawa) untuk menanam tanaman yang jenisnya telah ditentukan oleh pemerintah. Sistem tanam paksa berangkat dari asumsi bahwa desa-desa di Jawa berutang sewa tanah kepada pemerintah, yang biasanya diperhitungkan senilai 40% dari hasil panen utama desa yang bersangkutan. Van den Bosch ingin setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya untuk ditanam komoditi ekspor ke Eropa ( Kopi, Tebu dan Nila ) (http://indonesiakemarin.blogspot. com).

Pihak yang mengerjakan dan menyelenggarakan tanaman itu ialah rakyat pribumi dengan cara-cara paksa. Paksaan hakekat dari penyelenggaraan sistem itu dengan akibat-akibat hukuman badan bagi yang berani melanggarnya, karena paksaan itu hakekat dari penyelenggaraan sistem ini, maka sistem ini dinamakan Tanam Paksa. Istilah ini lebih sesuai dipakai melihat dari realita-realita penyelenggaraan sistem itu sendiri. Tanam paksa telah mentransformasi beberapa penduduk menjadi kuli/buruh.

b. Johannes Van Den Bosch

Van Den Bosch dilahirkan di Herwijnen, Provinsi Gelderland, Belanda yang merupakan anak seorang dokter. Bagi Belanda ia sangat berjasa sekali. Pada waktu berumur 17 tahun ia pergi ke Indonesia dengan pangkat letnan dua. Pada tahun 1807 ia dapat mencapai letnan kolonel dan menjadi ajudan Jenderal dari Gubernur Jenderal Wiese.

Ketika jamannya Daendels, ia berhenti kemudian pergi ke negeri Belanda. Di sana ia dapat menduduki jabatan militer yang tinggi, orang ini sangat menarik perhatian Raja Belanda, Willem I, karena buku yang ditulisnya tahun 1818 berhubungan dengan tanah-tanah jajahan negeri Belanda. Tidaklah heran kemudian karena simpati raja kepadanya, ia lalu mendapat kedudukan tertinggi di Hindia-Belanda.

Ketika Van Den Bosch menjalankan pemerintahan (1830-1833) di Indonesia maka ia banyak mengalami oposisi, antara lain Merkus salah seorang anggota Dewan Hindia. Untuk dapat mengatasi oposisi itu maka ia diberi pangkat Komisaris Jenderal oleh raja Belanda, dengan kekuasaannya yang luar biasa. Dengan kekuasaan yang besar itu, maka ia pun dapat menyingkirkan kaum oposisi dan dapat menjalankan rencananya tanpa halangan.

c. Pokok-pokok dan Pelaksanaan Cultuurstelsel

Cultuurstelsel berarti pemulihan sistem eksploitasi berupa penyerahan-penyerahan wajib yang pernah dipraktekkan oleh VOC dahulu. Kegagalan Landrent 1 meyakinkan Van Den Bosch bahwa pemulihan sistem penyerahan wajib perlu sekali untuk memperoleh tanaman dagang yang bisa diekspor ke luar negeri. Lagipula pengalaman selama Landrent berlaku telah memperlihatkan bahwa pemerintah kolonial tidak dapat menciptakan


1Landrent adalah sistem pajak tanah yang pernah diterapkan pada masa kekuasaan Raffles di Indonesia.

hubungan langsung dengan para petani yang secara efektif dapat menjamin arus tanaman ekspor yang dikehendaki tanpa mengadakan hubungan dahulu dengan para bupati dan kepala desa. Artinya ikatan-ikatan feodal dan tradisional yang berlaku di daerah pedesaan masih perlu dimanfaatkan jika hasil-hasil yang diharapkan ingin diperoleh.

Ciri utama dari sistem tanam paksa yang diperkenalkan oleh Johannes Van Den Bosch adalah keharusan bagi rakyat di Jawa untuk membayar pajak mereka dalam bentuk barang, yaitu hasil-hasil pertanian mereka, dan bukan dalam bentuk uang seperti halnya pada Landrent. Van Den Bosch beryakinan bahwa penghapusan sistem pajak tanah dan penggantian sistem ini dengan penyerahan wajib juga akan menguntungkan petani, karena dalam kenyataannya pajak tanah yang perlu dibayar oleh petani sering mencapai jumlah 1/3 sampai setengah dari nilai hasil pertaniannya. Jika kewajiban pembayaran pajak tanah ini diganti dengan kewajiban untuk menyediakan sebagian dari waktu kerjanya untuk tanaman dagangan, maka kewajiban ini akan lebih ringan daripada kewajiban untuk membayar pajak tanah.

Ketentuan pokok Cultuurstelsel tertera dalam Staatsblad2 tahun 1834 nomor 22, beberapa tahun setelah cultuurstelsel dijalankan di pulau Jawa, yang isinya sebagai berikut (Neil, 2003: 140; Dekker, 1965: 62; http://tama28.multiply.com) :

1) Persetujuan-persetujuan akan diadakan dengan penduduk agar mereka menyediakan sebagian dari tanahnya untuk penanaman tanaman dagangan yang laku di pasaran Eropa.

2) Bagian dari tanah pertanian yang disediakan penduduk untuk tujuan di atas tidak boleh melebihi seperlima dari tanah pertanian yang dimiliki penduduk desa.

3) Pekerjaan yang diperlukan untuk menanam tanaman dagangan tidak boleh melebihi pekerjaan yang diperlukan untuk menanam padi.

4) Bagian tanah yang disediakan untuk menanam tanaman dagangan dibebaskan dari pembayaran pajak.


2Staatsblad = Lembaran Negara

5) Tanaman dagangan yang dihasilkan di tanah-tanah yang disediakan, wajib diserahkan kepada pemerintah Hindia-Belanda,

jika nilai hasil-hasil tanaman dagangan yang ditaksir itu melebihi pajak tanah yang harus dibayar, maka selisih positifnya harus diserahkan kepada rakyat.

6) Panen tanaman dagangan yang gagal harus dibebankan kepada pemerintah, sedikit-dikitnya jika kegagalan ini tidak disebabkan oleh kurang rajin atau ketekunan pihak rakyat.

7) Penduduk desa mengerjakan tanah-tanah mereka di bawah pengawasan kepala-kepala mereka, sedangkan pegawai-pegawai Eropa hanya membatasi diri pada pengawasan.

Secara teori setiap pihak akan memperoleh keuntungan dari sistem ini, desa masih memiliki tanah yang cukup luas untuk kegunaannya sendiri dan akan mendapat penghasilan dari pertaniannya tersebut, sedangkan pemerintah kolonial akan mendapat komoditi yang sangat murah harganya, misalnya gula, sehingga menurut perkiraan Van Den Bosch gula tersebut dapat bersaing dengan gula Hindia Barat di pasaran dunia, yang dihasilkan oleh tenaga budak.

Tanam paksa berjalan terus tanpa diketahui oleh pemerintah pusat di Belanda bagaimana pelaksanaannya dan apa akibat yang ditimbulkannya. Dalam pidato pembelaan Ir. Soekarno yang berjudul ”Indonesia Menggugat”, beliau menyatakan demikian :

Di negeri Belanda orang tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu, bahwa di Hindia semua pengeluaran buat pengajaran, pekerjaan umum, polisi dan sebagainya itu, selalu dikecilkan sampai batas minimum terkecil, supaya ”keuntungan bersih” bisa bertambah besar: Dan, yang lebih jahat lagi, pemaksaan yang dibebankan kepada mereka, penduduk begitu terhalangi dalam memelihara sawah dan ladangnya sendiri, sehingga dalam beberapa daerah timbul kemiskinan, kesengsaraan, bahaya kelaparan dan pengungsian (Soekarno, 2001: 49).

Barulah pada tahun 1843 pemerintah kolonial di Batavia mengetahui tentang adanya musibah kelaparan di daerah Cirebon pada tahun 1840, tanda-tanda penderitaan dari orang-orang Sunda dan Jawa mulai tampak, khususnya di daerah penanaman tebu, karena tebu telah menyita banyak waktu dan tenaga para petani sehingga penanaman padi cenderung tidak stabil dan diabaikan (Ricklefs, 1994 : 188). Hal ini diperparah oleh adanya pabrik gula yang menyita jatah air dan tanaman padi untuk tanaman tebu. Timbul paceklik dan harga beras naik, kelaparan, dan musibah kematian terjadi dimana-mana. Setelah itu, pada kurun waktu 1845-1850 ekspor kopi, gula, dan nila merosot, sehingga hanya mendatangkan sedikit keuntungan bagi negeri Belanda. Pada umumnya rakyat Belanda tidak mengetahui mengenai keadaan penduduk Jawa yang menyedihkan. Hal itu disebabkan oleh adanya usaha pemerintah untuk melanggengkan penerapan cultuurstelsel di Indonesia. Kurangnya media komunikasi juga menjadi penyebab kurang tahunya masyarakat Belanda tentang keadaan bangsa Indonesia yang sebenarnya. Sejak tahun 1850 terbukalah mata hati masyarakat Belanda dengan adanya berita-berita kematian di Indonesia.

Kebijakan pemerintah kolonial menerapkan cultuurstelsel di Indonesia memunculkan reaksi-reaksi dari orang Indonesia sendiri maupun kaum-kaum tertentu di negeri Belanda yang simpati terhadap kondisi rakyat Indonesia, khususnya kaum Humanis dan kaum Kapitalis. Rakyat Indonesia yang menderita akibat sistem ini mengadakan perlawanan walaupun sifatnya sporadis. Beberapa perlawanan yang pernah terjadi seperti di Pasuruan (1833), Priyangan (1841), Padang (1844), dan di Jawa pada tahun 1846.

Kaum Humanis Belanda seperti Eduard Douwes Dekker (Multatuli) dan Baron Van Hoevell juga menentang tanam paksa berdasarkan prinsip etika kemanusiaan. Douwes Dekker mengkritik kebijakan pemerintah tersebut lewat karangannya yang terkenal ”Max Havelaar”, sedangkan Van Hoevell memprotes melalui gedung parlemen di negeri Belanda (Kartodirdjo, 1999: 16). Selain itu pula, kaum kapitalis Belanda sangat ingin menanamkan modalnya di tanah jajahan Indonesia, apalagi pada saat itu perkembangan kapitalis Belanda pada pertengahan abad ke 19 sedang memuncak naik. Namun akibat tanam paksa, tanah jajahan di Indonesia ditutup bagi masuknya kaum kapitalis Belanda. Oleh karena itulah, tidak heran bahwa sasaran perjuangan kaum borjuis-kapitalis ini adalah menghapuskan Tanam Paksa dan menentang ketentuan yang pasti tentang status tanah sehingga dasar hukum bagi penanaman modal itu jelas terang. Terjadilah perdebatan-perdebatan yang pada akhirnya menyetujui penghapusan tanam paksa secara bertahap, dan akhirnya pemerintah Belanda mengeluarkan Undang-undang Agraria (1870) yang merupakan lonceng kematian bagi era tanam paksa (cultuurstelsel).

2.3 Dampak yang Ditimbulkan Dari Adanya Kebijakan Pemerintah Hindia-Belanda.

\ Keuntungan Sistem Tanam Paksa Bagi Belanda.

Bagi Belanda sistem tanam paksa sangat menguntungkan. Bahkan, keuntungan dari tanam paksa telah mampu mentransformasi negara Belanda menjadi negara industri dan perdagangan yang kokoh dan kuat. Modal tersebut didapatkan dari keuntungan tanam paksa (Batiq slot3) di Jawa. Tanam paksa telah membuat barang-barang hasil ekspor pertanian dan perkebunan Jawa menjadi kompetitif dengan barang-barang serupa dari Amerika Latin dan Hindia Barat yang didapatkan melalui sistem perbudakan modern.

Untuk pemerintah kolonial, sistem tanam paksa telah membawa keuntungan berupa: 11, 3 juta gulden pada tahun 1830. Kemudian keuntungan tersebut meningkat 66, 1 juta gulden pada 1831. Menurut Burger, sejak 1832-1867 total saldo keuntungan (Batiq slot) yang diambil dari Jawa sejak 823 juta gulden. Dengan modal sedemikian, Belanda mempunyai cukup modal untuk membayar lunas semua hutang VOC dan merombak perekonomian nasional mereka untuk menyalurkan kredit dalam rangka menumbuhkan pengusaha swasta nasional mereka. Bahkan, pada tahun 1851-1860 Hindia Belanda menyumbang 30 persen dari total pendapatan negeri Belanda (http://ppijkt.wordpress.com)

\ Akibat Tanam Paksa Pada Masyarakat Jawa

Bagi masyarakat Jawa keuntungan besar yang dinikmati oleh Belanda adalah malapetaka besar. Bahkan, sistem tanam paksa tetap meninggalkan bekas-bekasnya sosial yang mendalam hingga saat ini. Kemiskinan yang


3 Batiq Slot = saldo untung

3 http://batarahutagalung.blogspot.com

mendalam dan akut dialami oleh rakyat Jawa. Apalagi dengan diterapkannya cultuurprocenten4 yang menambah lagi penderitaan rakyat Indonesia. Di Semarang, Cirebon dan Demak dilaporkan sepanjang 1849-1850 terjadi bencana kelaparan hebat yang telah mengakibatkan 200.000 korban meninggal atau terpaksa pindah ke tempat lain.

Namun, beberapa akibat sosial tanam paksa tersebut bersifat positif yang bisa kita lihat adalah:

1. Pengambil-alihan tanah sikep menjadi milik desa dan membagikan tanah-tanah sikep kepada para numpang dan bujang tersebut telah melahirkan petani rumah tangga dengan kepemilikan tanah pertanian yang kecil. Para petani kecil ini masih dibebani dengan kerja tambahan tersebut sehingga tidak dapat mengembangkan diri meski mempunyai tanah garapan yang dapat mereka wariskan kepada keturunan mereka.

2. Kewajiban-kewajiban kerja dan kewajiban penanaman tersebut telah mendorong kelahiran penduduk yang cepat di kalangan petani untuk menurunkan beban kerja keluarga.

3. Sementara itu, secara politik sistem ini juga telah menghidupkan pemerintahan Desa menjadi struktur pemerintahan efektif mengontrol administrasi kewilayahan dan penduduk. Sistem ini juga menjadikan kepemimpinan di wilayah Jawa menjadi sangat otoriter.

4. Masyarakat petani mulai memanfaatkan lahan pekarangan rumah untuk bertahan hidup dengan mempekerjakan perempuan dan anak-anak mereka. Lahan pekarangan secara teori memang tidak dihitung pajaknya.

5. Sistem tanam paksa telah menutup peranan ekonomi kalangan swasta untuk tumbuh dan berperan baik dari kalangan priayi, Tionghoa, Arab maupun golongan pengusaha Belanda sendiri.

6. Sistem tanam paksa juga telah membawa dampak positif bagi bangsa Indonesia, dimana tanam paksa telah memperkenalkan rakyat Indonesia terhadap tanaman-tanaman baru yang merupakan komoditi ekspor serta

4 Cultuurprocenten merupakan sejenis hadiah bagi para pegawai Belanda, bupati dan kepala desa pelaksana tanam paksa yang mampu mencapai atau melebihi target produksi yang dibebankan pada tiap-tiap desa.

cara merawat dan tempat-tempat yang cocok untuk jenis tanaman tertentu. Bangsa Indonesia juga menjadi tahu cara-cara mengolah tanaman serta cara memanen yang baik.

7. Tanam paksa juga telah melahirkan pengistilahan baru dalam lapisan-lapisan di masyarakat petani. Istilah-istilah kuli kenceng (kewajiban penuh kerja bakti), kuli setengah kenceng (tidak bertanggung jawab penuh) telah menggantikan istilah sikep dan numpang. Sebab, semua pemilik tanah wajib menjalankan kerja bakti di tanah-tanah cultuurstelsel (http://ppijkt.wordpress.com).

BAB III

3.1 Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan pada Bab 2 di atas, maka penulis mempunyai kesimpulan sebagai berikut.

a. Setelah kekuasaan di Indonesia dapat diambil alih oleh Belanda darri Inggris, maka terjadi suatu pemerintahan peralihan yang dipimpin oleh Komisaris Jenderal. Tugasnya ialah menormalisasikan keadaan yang lama pada masa Inggris berkuasa ke ”alam” yang baru (Belanda) Masa peralihan itu berlangsung dari 1816-1819, dan pada tahun 1819 mulailah kepala pemerintahan dipegang oleh seorang Gubernur Jenderal Van Der Capellen, yang salah satu kebijakannya yaitu mengatur tata pemerintahan seperti Eropa sentris.

b. Pemerintahan Gubernur Jenderal Van Den Bosch ditandai dengan diberlakukannya cultuurstelsel atau sistem tanam paksa yang sangat menyengsarakan rakyat Indonesia. Sistem ini dilaksanakan karena kas kerajaan Belanda yang sangat minim karena harus menanggung hutang-hutang VOC dan untuk membiayai Perang Jawa (1825-1830). Sistem tanam paksa ini juga membawa dampak positif dan negatif, baik bagi Belanda sendiri maupun bangsa Indonesia.

c. Dampak sistem tanam paksa bagi Belanda sangat positif, karena telah mampu memberikan Batiq Slot bagi kas kerajaan. Namun bagi rakyat Indonesia, sistem ini sangat menyengsarakan dan menambah penderitaan rakyat, apalagi ditambah dengan diterapkannya cultuurprocenten. Namun demikian, pemberlakuan sistem ini juga membawa dampak positif dalam memperkaya jenis komoditi di Indonesia, serta merubah tatanan sosial masyarakat Indonesia.

3.2 Saran

Setelah melihat hasil dari pembahasan dan dampak yang ditimbulkan oleh adanya pemerintah kolonial, khususnya Belanda dengan sistem tanam paksanya, maka penulis dapat menyarankan hal-hal sebagai berikut.

a. Kepada pemerintah, hendaknya mampu mencerdaskan masyarakatnya agar tidak mudah diperbodoh oleh bangsa asing, sehingga membawa kesengsaraan rakyat. Selain itu pula pemerintah hendaknya mampu mengelola SDA yang ada di bumi nusantara sehingga tidak terjerumus ke cultuurstelsel model baru.

b. Kepada pembaca, dengan mempelajari sejarah perjuangan bangsa Indonesia, khususnya tentang penindasan bangsa asing terhadap bangsa Indonesia, penulis menyarankan agar bisa menjaga nama baik bangsa dan negara, serta tingkatkan rasa nasionalisme agar bangsa kita tidak dijajah lagi dalam sebuah imperialisme modern.

c. Kepada penulis lain yang berminat terhadap tema ini, agar mengkaji dari aspek yang lain agar memperkaya kita dan pembaca lain terhadap khazanah sejarah bangsa Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar