Menurut Anda, apakah Gus Dur pantas dianugerahi gelar Pahlawan Nasional?

Powered By Blogger

WELCOME TO ADI SANJAYA BLOG

Mari Kita Berpetualang Melewati Ruang dan Waktu Melalui Sebuah Pesona Perlawatan Sejarah

Rabu, 21 Oktober 2009

PENDIDIKAN MULTIKULTUR

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Masyarakat Indonesia tengah berada di dalam era reformasi dan era globalisasi. Salah satu agenda dari sembilan agenda reformasi adalah menegakkan kehidupan demokrasi. Penegakan kehidupan demokrasi tiada lain berarti pengakuan terhadap hak asasi manusia. Pengakuan tersebut termasuk keunikan akan keberadaan masyarakat Indonesia yang pluralis. Oleh sebab itu, lambang Bhinneka Tunggal Ika menunjukkan pengakuan kepada keberadaan pluralisme masyarakat Indonesia yang bersatu (Irzal, 2008: 1).

Berkaitan dengan agenda penegakan masyarakat yang demokrasi adalah perbaikan Sistem Pendidikan Nasional. Dalam era pendidikan nasional cenderung untuk menyamaratakan manusia Indonesia dan mengabaikan keberagaman manusia dan budaya Indonesia yang pluralistik.

Era globalisasi telah membawa bangsa Indonesia kepada paham kapitalis dan materialis, yang semuanya mengadopsi sistem Barat tanpa adanya filterisasi akan kepentingan yang ada. Sehingga muncul dalam kehidupan di negeri ini paham Barat adalah sebuah kemajuan dan kemodernan. Padahal jelas bahwa bangsa Indonesia secara kultur dan budaya tidak sama dengan bangsa Barat.

Multikulturalisme merupakan suatu perkembangan yang relatif paling anyar dalam khazanah ilmu pengetahuan, khususnya dalam ilmu-ilmu sosial. Multikulturalisme terus berkembang sesuai dengan perubahan sosial yang dihadapi oleh umat manusia khususnya di dalam era global, era dunia terbuka dan era demokrasi kehidupan. Akan tetapi multikulturalisme yang ada pada bangsa ini sudah lama kita kenal karena bangsa ini adalah bangsa yang pluralis, yakni bangsa yang multi budaya, multi kultur, multi bahasa, multi etnis, dan multi agama. Ini adalah bukti yang nyata bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan bangsa yang multikutural.

Perkembangan Multikulturalisme juga didorong oleh keterbukaan kehidupan manusia karena terbentuknya apa yang disebut the global village (kampung global). Terutama didorong oleh kemajuan teknologi komunikasi, hubungan antarmanusia di dunia ini semakin terbuka dan menyatu sehingga timbullah rasa persaudaraan dan juga rasa permusuhan yang dimungkinkan oleh hubungan global yang semakin erat.

Perkembangan pembangunan nasional dalam era industrialisasi di Indonesia telah memunculkan side effect yang tidak dapat terhindarkan dalam masyarakat. Konglomerasi dan kapitalisasi dalam kenyataannya telah menumbuhkan bibit-bibit masalah yang ada dalam masyarakat seperti ketimpangan antara yang kaya dan yang miskin, masalah pemilik modal dan pekerja, kemiskinan, perebutan sumber daya alam dan sebagainya. Di tambah lagi kondisi masyarakat Indonesia yang plural baik dari suku, agama, ras dan geografis memberikan kontribusi terhadap masalah-masalah sosial seperti ketimpangan sosial, konflik antar golongan, antar suku dan sebagainya.

Indonesia merupakan negara yang memiliki keanekaragaman budaya atau juga multikultur. Sebagaimana ditegaskan oleh Azyumardi Azra (Azra,2003: 19) Indonesia telah menyadari tentang kemajemukan ragam etnik dan budaya masyarakatnya. Indonesia diproklamirkan sebagai sebuah negara yang memiliki keragaman etnik tapi memiliki tujuan yang sama, yakni sama-sama menuju masyarakat adil makmur dan sejahtera. Sampai saat ini tercatat ada lebih dari 500 etnik yang menggunakan lebih dari 250 bahasa (Suryadinata, 1999). Masing-masing etnik itu tidak berdiri sebagai entitas yang tertutup dan independen tetapi saling berinteraksi satu sama lain dan saling bergantung (Abdillah, 2001), serta saling mempengaruhi satu sama lain (Siahaan, 2003). Interaksi sosial yang terbentuk dengan keberagaman ini memerlukan suatu pemahaman lintas budaya (Matsumoto, 1996), dan rasa percaya pada setiap pihak yang terlibat dalam interaksi itu, yang merupakan modal sosial (Ancok, 2003) bagi terbentuknya suatu hubungan antaretnik-antar budaya yang sehat, sejahtera dan maju. Bilamana tidak, maka mustahil suatu Indonesia yang damai dan sejahtera bisa diwujudkan.

Pada masyarakat multikultur, mereka memiliki tipe atau pola tingkah laku yang khas. Sesuatu yang dianggap sangat tidak normal oleh budaya tertentu tetapi dianggap normal atau biasa-biasa saja oleh budaya lain. Perbedaan semacam inilah yang sering menyebabkan kontradiksi atau konflik, ketidaksepahaman dan disinteraksi dalam masyarakat multikultur.

Kerusuhan berbau SARA yang merebak di banyak tempat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti di wilayah Ambon, Poso, Sampit dan sebagainya, merupakan bagian dari adanya kesalahpahaman. Dari banyak studi yang dilakukan, salah satu penyebabnya adalah akibat lemahnya pemahaman dan pemaknaan tentang adanya sebuah perbedaan.

Di zaman orde baru, dengan diselimuti kata “persatuan” dan “kesatuan” yang dikawal serdadu berusaha untuk membuang potensi benturan atas dasar suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Namun ketika Orde Baru runtuh, terlihatlah jurang pemisah antarsuku, ras, agama dan golongan yang berakibat terjadinya kerusuhan Mei 1998 yang menewaskan kurang lebih 1000 orang (mayoritas keturunan Tionghoa) di Jakarta yang pada dasar permasalahannya adalah adanya ketidakadilan. Selain masalah terjadinya kerusuhan yang berbau ras, ada juga beberapa wilayah seperti, Aceh, Maluku dan Papua yang berusaha memisahkan diri dari negara Republik Indonesia, yang akar masalahnya adalah adanya pengerukan sumber daya alam yang besar namun tidak membawa perubahan pada masyarakat dan daerah sekitar tapi malah membawa perubahan pada daerah yang sebenarnya punya potensi alam yang sedikit. Hal-hal seperti itu tidak akan terjadi seandainya kita bisa menghargai satu sama lain dan tidak berusaha untuk menang sendiri, lebih-lebih pada era globalisasi yang sangat rentan terhadap intervensi pihak luar dalam urusan lokalitas di Indonesia. Hal tersebut mengharuskan kepada kita untuk menyiapkan diri menghadapi era globalisasi dengan peningkatan kualitas diri melalui jalur pendidikan.

Sebagai konsekuensi logis dalam kehidupan di era plural, kenyataan multikulturalisme tidak dapat dihindarkan, karena itu pendidikan yang terkait dengan multikultural adalah keharusan (Ruslan, 2008: 119). Di negara ini perlu adanya pendidikan yang multikultural dalam arti yang luas, yakni pendidikan yang mengakomodir ragam keindonesiaan menjadi satu kesatuan nasional. Pendidikan yang menyatukan ragam kultur budaya yang ada menjadi pendidikan yang dapat menampung aspirasi keragaman yang ada.

Adapun cara yang dilakukan bisa melalui pendidikan dalam keluarga, sosialisasi nilai-nilai dalam masyarakat baik melalui pergaulan sosial maupun media, dan melalui pendidikan multikultur, yaitu pendidikan yang dapat menfasilitasi siswa dalam memahami materi pembelajaran tanpa adanya kendala perbedaan latar belakang kultural (Bryant, 1996) dan pemahaman akan keberagaman dan penghargaan akan perbedaan, serta bagaimana bersikap dan bertindak dalam situasi multietnik-multikultur (Matsumoto, 1996). Dimensi yang terkandung dalam pendidikan multikultur ada lima, yaitu integrasi isi, konstruksi pengetahuan, pengurangan prasangka, keadilan pedagogik, dan empowering kultur sekolah (Banks, 1994).

Untuk itu dipandang sangat penting memberikan porsi pendidikan multikultural sebagai wacana baru dalam sistem pendidikan di Indonesia terutama agar peserta didik memiliki kepekaan dalam menghadapi gejala-gejala dan masalah-masalah sosial yang berakar pada perbedaan kerena suku, ras, agama dan tata nilai yang terjadi pada lingkungan masyarakatnya. Hal ini dapat diimplementasi baik pada substansi maupun model pembelajaran yang mengakui dan menghormati keanekaragaman budaya. Melihat alasan-alasan itulah penulis merasa perlu untuk mengkaji lebih jauh lagi tentang wacana pendidikan multikultural di Indonesia pada era Globalisasi melalui sebuah makalah yang berjudul ”Peran Pendidikan Multikultural di Indonesia pada Era Globalisasi”.

1.2 Rumusan Masalah

Berdasarkan pada latar belakang di atas, maka dapat penulis rumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut.

1.2.1 Bagaimana latar belakang diselenggarakannya pendidikan Multikultur di Indonesia?

1.2.2 Bagaimana implementasi pendidikan Multikultur di Indonesia pada era globalisasi?

1.2.3 Bagaimana peran pendidikan Multikultural di Era Globalisasi?

1.3 Tujuan

Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam karya tulis ini antara lain sebagai berikut.

1.3.1 Untuk mengetahui latar belakang diselenggarakannya pendidikan Multikultur di Indonesia.

1.3.2 Untuk mengetahui implementasi pendidikan Multikultur di Indonesia pada era globalisasi.

1.3.3 Untuk mengetahui peran pendidikan Multikultural di Era Globalisasi.

1.4 Manfaat

Setiap penulisan yang dilakukan haruslah memiliki manfaat yang hendak dicapai, begitu pula dalam penulisan karya tulis ini. Adapun manfaat yang didapat dari penulisan karya tulis ini diklasifikasikan menjadi manfaat teoretis dan manfaat praktis adalah sebagai berikut.

1.4.1 Manfaat Teoretis

Manfaat teoretis yang didapatkan dalam penelitian ini adalah peneliti atau penulis dapat mengaplikasikan segala teori yang telah didapatkan dalam bangku perkuliahan. Selain itu pula manfaat yang didapat dari penulisan karya tulis ini adalah bertambahnya informasi dalam usaha pengembangan pendidikan multikultural di Indonesia saat ini.

1.4.2 Manfaat Praktis

a. Bagi Penulis

Penulis dapat mengembangkan segala potensi keilmuan yang peneliti miliki untuk dapat menghasilkan sebuah karya untuk mengembangkan kehidupan masyarakat.

b. Bagi Lembaga Pendidikan Tinggi

Manfaat yang didapat oleh lembaga pendidikan tinggi adalah selain menambah referensi tentang obyek ini, juga bisa mengembangkan sebuah model pendidikan yang berdasarkan atas nilai multikulturalisme.

c. Bagi Masyarakat

Bagi masyarakat, tentu akan sangat bermanfaat untuk memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai aspek multikulturalisme yang dibingkai dalam suatu sistem pendidikan. Sehingga diharapkan nantinya untuk bisa mencegah konflik yang kemungkinan bisa terjadi di Indonesia.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Latar Belakang Diselenggarakannya Pendidikan Multikultur di Indonesia

Pendidikan Multibudaya (multikultur) dalam Ensiklopedi Ilmu-Ilmu Sosial (Kuper, 2000) dimulai sebagai gerakan reformasi pendidikan di AS selama perjuangan hak-hak kaum sipil Amerika keturunan Afrika pada tahun 1960-an dan 1970-an. Perubahan kemasyarakatan yang mendasar seperti integrasi sekolah-sekolah negeri dan peningkatan populasi imigran telah memberikan dampak yang besar atas lembaga-lembaga pendidikan. Pada saat para pendidik berjuang untuk menjelaskan tingkat kegagalan dan putus sekolah murid-murid dari etnis marginal, beberapa orang berpendapat bahwa murid-murid tersebut tidak memiliki pengetahuan budaya yang memadai untuk mencapai keberhasilan akademik.

Pendidikan multikultural masih diartikan sangat ragam, dan belum ada kesepakatan, apakah pendidikan multukultural tersebut berkonotasi pendidikan tentang keragaman budaya, atau pendidikan untuk membentuk sikap agar menghargai keragaman budaya. Kamanto Sunarto (Sunarto,2004: 47) menjelaskan bahwa pendidikan multikultural biasa diartikan sebagai pendidikan keragaman budaya dalam masyarakat, dan terkadang juga diartikan sebagai pendidikan yang menawarkan ragam model untuk keragaman budaya dalam masyarkat, dan terkadang juga diartikan sebagai pendidikan untuk membina sikap siswa agar menghargai keragaman budaya masyarakat. Sementara itu, Calarry Sada dengan mengutip tulisan Sleeter dan Grant (Sada, 2004: 85), menjelaskan bahwa pendidikan multikultural memiliki empat makna (model), yakni, (1) pengajaran tentang keragaman budaya sebuah pendekatan asimilasi kultural, (2) pengajaran tentang berbagai pendekatan dalam tata hubungan sosial, (3) pengajaran untuk memajukan pluralisme tanpa membedakan strata sosial dalam masyarakat, dan (4) pengajaran tentang refleksi keragaman untuk meningkatkan pluralisme dan kesamaan. Gagasan pendidikan multikultural di Indonesia sendiri, sebagaimana digagas oleh H.A.R. Tilaar adalah pendidikan untuk meningkatkan penghargaan terhadap keragaman etnik dan budaya masyarakat (Tilaar,2004: 137). Sementara Conny R Semiawan memiliki perspektif tersendiri tentang pendidikan multikultural, yakni bahwa seluruh kelompok etnik dan budaya masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas, dan mereka memiliki hak yang sama untuk mencapai prestasi terbaik di bangsa ini (Semiawan,2004: 40).

Apapun definisi yang para pakar pendidikan kemukakan, bahwa kenyataan bangsa Indonesia terdiri dari banyak etnik, dengan keragaman budaya, agama, ras dan bahasa. Indonesia memiliki falsafah berbeda suku, etnik, bahasa, agama dan budaya, tapi memiliki satu tujuan, yakni terwujudnya bangsa Indonesia yang kuat, kokoh, memiliki identitas yang kuat, dihargai oleh bangsa lain, sehingga tercapai cita-cita ideal dari pendiri bangsa sebagai bangsa yang maju, adil, makmur dan sejahtera. Untuk itu, seluruh komponen bangsa tanpa membedakan etnik, ras, agama dan budaya, seluruhnya harus bersatu padu, membangun kekuatan di seluruh sektor, sehingga tercapai kemakmuran bersama, memiliki harga diri bangsa yang tinggi dan dihargai oleh bangsa-bangsa lain di dunia. Oleh sebab itu, mereka harus saling menghargai satu sama lain, hilangkan sekat-sekat agama dan budaya. Semua itu, sebagaimana Azyumardi Azra tegaskan (Azra,2004: 20), bukan sesuatu yang taken for granted tapi harus diupayakan melalui proses pendidikan yang multikulturalistik, yakni pendidikan untuk semua, dan pendidikan yang memberikan perhatian serius terhadap pengembangan sikap toleran, respek terhadap perbedaan etnik, budaya, dan agama, dan memberikan hak-hak sipil termasuk pada kelompok minoritas. Dengan demikian, pendidikan multikulral dalam konteks ini akan diartikan sebagai sebuah proses pendidikan yang memberi peluang sama pada seluruh anak bangsa tanpa membedakan perlakuan karena perbedaan etnik, budaya dan agama, yang memberikan penghargaan terhadap keragaman, dan yang memberikan hak-hak sama bagi etnik minoritas, dalam upaya memperkuat persatuan dan kesatuan, identitas nasional dan citra bangsa di mata dunia international.

Nieto (1992, dalam Rahmat, 2008) menyebutkan bahwa pendidikan multibudaya bertujuan untuk sebuah pendidikan yang bersifat anti rasis; yang memperhatikan ketrampilan-ketrampilan dan pengetahuan dasar bagi warga dunia; yang penting bagi semua murid; yang menembus seluruh aspek sistem pendidikan; mengembangkan sikap, pengetahuan, dan ketrampilan yang memungkinkan murid bekerja bagi keadilan sosial; yang merupakan proses dimana pengajar dan murid bersama-sama mempelajari pentingnya variabel budaya bagi keberhasilan akademik; dan menerapkan ilmu pendidikan yang kritis yang memberi perhatian pada bangun pengetahuan sosial dan membantu murid untuk mengembangkan ketrampilan dalam membuat keputusan dan tindakan sosial.

Wacana multikulturalisme untuk konteks di Indonesia menemukan momentumnya ketika sistem nasional yang otoriter-militeristik tumbang seiring dengan jatuhnya rezim Soeharto. Saat itu, keadaan negara menjadi kacau balau dengan berbagai konflik antarsuku bangsa dan antar golongan, yang menimbulkan keterkejutan dan kengerian para anggota masyarakat. Kondisi yang demikian membuat berbagai pihak semakin mempertanyakan kembali sistem nasional seperti apa yang cocok bagi Indonesia yang sedang berubah, serta sistem apa yang bisa membuat masyarakat Indonesia bisa hidup damai dengan meminimalisir potensi konflik. Era reformasi ternyata tidak hanya membawa berkah bagi bangsa kita namun juga memberi peluang meningkatnya kecenderungan primordialisme. Untuk itu, dirasakan kita perlu menerapkan paradigma pendidikan multikultur untuk menangkal semangat primordialisme tersebut.

Menurut Sosiolog UI Parsudi Suparlan, Multikulturalisme adalah konsep yang mampu menjawab tantangan perubahan zaman dengan alasan multikulturalisme merupakan sebuah ideologi yang mengagungkan perbedaaan budaya, atau sebuah keyakinan yang mengakui dan mendorong terwujudnya pluralisme budaya sebagai corak kehidupan masyarakat. Multikulturalisme akan menjadi pengikat dan jembatan yang mengakomodasi perbedaan-perbedaan termasuk perbedaan kesukubangsaan dan suku bangsa dalam masyarakat yang multikultural. Perbedaan itu dapat terwadahi di tempat-tempat umum, tempat kerja dan pasar, dan sistem nasional dalam hal kesetaraan derajat secara politik, hukum, ekonomi, dan sosial (http://akhmadsudrajat.wordpress.com).

Melihat beberapa kenyataan di atas, maka sangat perlu dikembangkan suatu model pendidikan yang inovatif yang menjunjung tinggi nilai multikulturalisme masyarakat di Indonesia. Pendidikan yang demikian itu perlu diimplementasikan dalam suatu model atau desain sistem pendidikan yang tidak bertentangan dengan aturan atau Undang-undang tentang sistem pendidikan nasional di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan pendidikan multikultural hanya merupakan bagian dari suatu sistem pendidikan yang lebih makro yang bersifat nasionalistik.

2.2 Implementasi Pendidikan Multikultur di Indonesia

Uraian sebelumnya telah mempertebal keyakinan kita betapa paradigma pendidikan multikultur sangat bermanfaat untuk membangun kohesifitas, soliditas dan intimitas di antara keragamannya etnik, ras, agama, budaya dan kebutuhan di antara kita. Paparan di atas juga memberi dorongan dan spirit bagi lembaga pendidikan nasional untuk mau menanamkan sikap kepada peserta didik untuk menghargai orang, budaya, agama, dan keyakinan lain. Harapannya, dengan implementasi pendidikan yang berwawasan multikultural, akan membantu siswa mengerti, menerima dan menghargai orang lain yang berbeda suku, budaya dan nilai kepribadian. Lewat penanaman semangat multikulturalisme di sekolah-sekolah, akan menjadi medium pelatihan dan penyadaran bagi generasi muda untuk menerima perbedaan budaya, agama, ras, etnis dan kebutuhan di antara sesama dan mau hidup bersama secara damai. Agar proses ini berjalan sesuai harapan, maka seyogyanya kita mau menerima jika pendidikan multikultural disosialisasikan dan didiseminasikan melalui lembaga pendidikan, bahkan jika mungkin, ditetapkan sebagai bagian dari kurikulum pendidikan di berbagai jenjang baik di lembaga pendidikan pemerintah maupun swasta. Apalagi paradigma multikultural secara implisit juga menjadi salah satu concern dari Pasal 4 UU N0. 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional. Dalam pasal itu dijelaskan, bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis, tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi HAM, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.

Pada konteks ini dapat dikatakan, tujuan utama dari pendidikan multikultural adalah untuk menanamkan sikap simpati, respek, apresiasi, dan empati terhadap penganut agama dan budaya yang berbeda. Lebih jauh lagi, penganut agama dan budaya yang berbeda dapat belajar untuk melawan atau setidaknya tidak setuju dengan ketidaktoleranan (l’intorelable) seperti inkuisisi (pengadilan negara atas sah/tidaknya teologi atau ideologi), perang agama, diskriminasi, dan hegemoni budaya di tengah kultur monolitik dan uniformitas global.

Implementasi pendidikan multikultural di berbagai negara berbeda. Bila melihat salah satu contoh pendidikan multikultural di Amerika, sebagaimana dikutip oleh Tilaar dari hasil penelitian Banks (Tilaar,2004: 138), implementasi pendidikan multikultural di Amerika meliputi berbagai dimensi, yakni:

  1. Dimensi kurikulum, yakni bahwa norma-norma kultur yang akan disampaikan pada siswa diintegrasikan dalam sebuah mata pelajaran, dengan rumusan kompetensi yang jelas.
  2. Dimensi ilmu pengetahuan, yakni bahwa perumusan keilmuan dari norma dan aturan kultur yang akan disampaikan itu dirumuskan melalui proses penelitian historis dengan melihat pada pengalaman sejarah tokoh-tokoh yang sangat konsisten dalam memperjuangkan multikulturalisme.
  3. Perlakukan pembelajaran yang adil, yakni bahwa perlakuan dalam pembelajaran harus disampaikan secara fair dan adil, tanpa membedakan perlakuan terhadap mereka yang berasal dari etnik tertentu, atau dari strata ekonomi tertentu.
  4. Pemberdayaan budaya sekolah, yakni bahwa lingkungan sekolah sebagai hidden curriculum, harus memberi dukungan terhadap pengembangan dan pembiaan multikulturalisme, baik dalam penyediaan fasilitas belajar, fasilitas ibadah, layanan adminsitrasi maupun berbagai layanan lainnya.

Dengan mengutip pengalaman Amerika, prosedur yang harus ditempuh dalam implementasi pendidikan multikultur di Indonesia adalah, penyiapan kurikulum, yakni menyisipkan berbagai kompetensi yang harus dimiliki siswa tentang multikulturalisme pada mata pelajaran yang relevan, karena multikulturalisme baru sebuah gerakan dan belum menjadi sebuah ilmu yang komprehensif. Kemudian, diikuti dengan perumusan berbagai materi yang sesuai dengan kompetensi yang hendak dicapai, dan diikuti dengan rumusan proses pembelajaran yang lebih memberikan peluang bagi para siswa untuk pembinaan dan pengembangan sikap, di samping pengetahuan dan ketrampilan sosial yang terkait dengan upaya pengembangan sikap multikulturalistik.

Pendidikan multikultural di sekolah menurut James A Banks harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya penyikapan yang adil di antara siswa-siswa yang berbeda agama, ras, etnik dan budaya, tapi juga harus didukung dengan kurikulum baik kurikulum tertulis maupun tersembunyi, evaluasi yang integratif dan guru yang memiliki pemahaman, sikap dan tindakan yang produktif dalam memberikan layanan pendidikan multikultural pada para siswanya (Banks,1997:78).

Agar dapat memberikan layanan terbaik bagi seluruh school client-nya, maka sekolah harus merancang, merencanakan dan mengontrol seluruh elemen sekolah yang dapat mendukung proses pendidikan multikultural dengan baik. Sekolah harus merencanakan proses pembelajaran yang dapat menumbuhkan sikap multikultur siswa agar dapat menjadi angota masyarakat yang demokratis, menghargai HAM dan keadilan, mampu menerima dan menghargai perbedaan. Sekolah harus mendesain proses pembelajaran, mempersiapkan kurikulum dan desain evaluasi, serta mempersiapkan guru yang memiliki persepsi, sikap dan prilaku multikultur, sehingga menjadi bagian yang memberikan kontribusi positif terhadap pembinaan sikap multikultur para siswanya.

Indonesia sendiri belum memiliki pengalaman pendidikan multikultural yang terdesain secara terencana, karena belum ada pengalaman yang dikontrol dalam sebuah penelitian akademik. Akan tetapi, jika mengutip Will Kymlicka (Kymlicka,2000: ix), yang mencoba mendeskripsikan Multicultural Citizenship, pengalaman di Amerika utara, maka materi-materi yang seharusnya dihantarkan dalam pendidikan multikulural adalah sebagai berikut.

  1. Tentang hak-hak individual dan hak-hak kolektif dari setiap anggota masyarakat, yakni setiap individu dari suatu bangsa memiliki hak yang sama untuk terpenuhi seluruh hak-hak asasi kemanusiaannya, seperti hak untuk memeluk sebuah agama, hak untuk memperoleh kehidupan yang layak, hak atas kesempatan berusaha dan yang sebangsanya. Demikian pula, secara kolektif, walaupun mereka berasal dari kelompok etnik minoritas dan tidak memiliki perwakilan dalam birokrasi dan lembaga legislatif, tapi mereka memiliki hak yang sama dengan kelompok mayoritas untuk menyampaikan aspirasi politiknya, mengembangkan budayanya, dan yang sebangsanya (Kymlicka,2000: 34).
  2. Tentang kebebasan individual dan budaya, yakni bahwa setiap individu termasuk dari etnik minoritas memiliki kebebasan untuk berkreasi, berkarya, bahkan untuk mengembangkan dan memajukan budayanya. Kelompok etnik mayoritas harus menghargai hak-hak minoritas untuk mengembangkan kreativitas dan budayanya itu (Kymilcka,2000: 75).
  3. Tentang keadilan dan hak-hak minoritas, yakni seluruh anggota masyarakat memiliki hak yang sama untuk memperoleh keadilan dari negara, dan bahkan mereka juga memiliki hak untuk mengembangkan kultur etniknya, termasuk etnik minoritas yang harus mampu mengelola bahasa, dan berbagai institusi sosialnya, agar tidak hilang dalam budaya kelompok etnik minoritas (Kymlicka,2000: 126).
  4. Jaminan minoritas untuk bisa berbicara dan keterwakilan aspirasinya dalam struktur pemerintahan atau legislatif. Mereka memiliki hak untuk bisa terwakili, tetapi, karena sistem kepartaian, seringkali kemudian ada kelompok-kelompok etnik, budaya dan kepentingan yang tidak terwakili, seperti wanita pekerja yang belum tentu terwakili di parlemen, etnik kecil yang belum tentu terwakili sehingga aspirasi dan suaranya tidak bisa tersampaikan pada proses pengambilan putusan tentang kebijakan pembangunan (Kymlicka,2000: 131).
  5. Toleransi dan batas-batasnya, yakni bahwa etnik minoritas yang tidak memiliki wakil langsung di lembaga legislatif atau dalam lembaga birokrasi pemerintahan, harus dilindungi oleh etnik atau kelompok mayoritas yang menguasai lembaga-lembaga pemerintahan sebagai lembaga otoritatif untuk pengambilan kebijakan-kebijakan publik. Akan tetapi, mereka yang berusaha memperhatikan hak-hak minoritas tersebut memiliki berbagai keterbatasan, karena harus memperhatikan etnik atau kelompok mayoritas yang justru mereka wakili. Oleh sebab itu, hak-hak minoritas itu tetap memperoleh perhatian, namun dalam keterbatasan (Kymlicka,2000: 152).

Dalam implementasinya, paradigma pendidikan multikultural dituntut untuk berpegang pada prinsip-prinsip berikut ini:

a. Pendidikan multikultural harus menawarkan beragam kurikulum yang merepresentasikan pandangan dan perspektif banyak orang.

b. Pendidikan multikultural harus didasarkan pada asumsi bahwa tidak ada penafsiran tunggal terhadap kebenaran sejarah.

c. Kurikulum dicapai sesuai dengan penekanan analisis komparatif dengan sudut pandang kebudayaan yang berbeda-beda.

d. Pendidikan multikultural harus mendukung prinsip-prinsip pokok dalam memberantas pandangan klise tentang ras, budaya dan agama.

Pendidikan multikultural mencerminkan keseimbangan antara pemahaman persamaan dan perbedaan budaya mendorong individu untuk mempertahankan dan memperluas wawasan budaya dan kebudayaan mereka sendiri.

Beberapa aspek yang menjadi kunci dalam melaksanakan pendidikan multikultural dalam struktur sekolah adalah tidak adanya kebijakan yang menghambat toleransi, termasuk tidak adanya penghinaan terhadap ras, etnis dan jenis kelamin. Juga, harus menumbuhkan kepekaan terhadap perbedaan budaya, diantaranya mencakup pakaian, musik dan makanan kesukaan. Selain itu, juga memberikan kebebasan bagi anak dalam merayakan hari-hari besar umat beragama serta memperkokoh sikap anak agar merasa butuh terlibat dalam pengambilan keputusan secara demokratis, terlebih lagi di era globalisasi sekarang ini yang cukup meresahkan bangsa Indonesia dari segi kultur. Sehingga diharapkan pendidikan multikultur yang dikembangkan bisa berperan dalam usaha mencegah permasalahan yang terkait budaya di Indonesia.

Selain itu pula beberapa aspek yang cukup menentukan berhasilnya pendidikan multikultur itu adalah adanya beberapa instrumen yang relevan dengan karakteristik dari model pendidikan multikultur itu sendiri. Beberapa instrumen pendidikan tersebut antara lain kurikulum, pendekatan dan teknik pembelajaran yang relevan, serta guru sebagai pengajarnya.

a. Kurikulum

Pendidikan multikultur, sebagaimana dilontarkan melalui para pemerhati pendidikan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir ini, nampaknya mengharapkan pengembangan fokus dan atau pengayaan pendidikan nilai yang lebih memberikan penghormatan terhadap hak-hak seluruh warga negara, dengan tidak membedakan ras, agama, budaya dan warna kulit, dan tanpa mengurangi hak-haknya itu termasuk untuk kelompok minoritas yang mungkin tidak terwakili dalam lembaga-lembaga pemerintahan, apakah lembaga legislatif, ataupun lembaga birokrasi pemerintahan. Demikian pula dengan sikap saling menghormati dan menghargai perbedaan yang terkadang terjadi dalam intern umat beragama, karena perbedaan pola ritus keagamaan. Dengan demikian, pendidikan multikultur adalah pendidikan nilai yang harus ditanamkan pada siswa sebagai calon warga negara, agar memiliki persepsi dan sikap multikulturalistik, bisa hidup berdampingan dalam keragaman watak kultur, agama dan bahasa, menghormati hak setiap warga negara tanpa membedakan etnik mayoritas atau minoritas, dan dapat bersama-sama membangun kekuatan bangsa sehingga diperhitungkan dalam percaturan global dan nation dignity yang kuat.

Implementasi pendidikan multikultur pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, dapat dilakukan secara komprehensif melalui Pendidikan Kewarganegaraan dan atau Pendidikan Agama. Pendidikan multikultur melalui Pendidikan Agama (Islam, Kristen, katolik, Hindu dan Budha), dapat dilakukan melalui pemberdayaan slot-slot kurikulum atau penambahan atau perluasan kompetensi hasil belajar dalam konteks pembinaan akhlak mulia, memiliki intensitas untuk membina dan mengembangkan kerukunan hidup antar umat beragama, dengan memberi penekanan pada berbagai kompetensi dasar sebagaimana telah terpapar di atas.

Pendidikan multikultur harus dimulai dari desain perencanaan dan kurikulum melalui proses penyisipan, pengayaan dan atau penguatan terhadap berbagai kompetensi yang telah ada, mendesain proses pembelajaran yang bisa mengembangkan sikap siswa untuk bisa menghormati hak-hak orang lain, tanpa membedakan latar belakang ras, agama, bahasa dan budaya, dan tanpa membedakan mayoritas dan minoritas. Dan terakhir pendidikan hasil dan pencapaian pendidikan multikultur harus dapat diukur melalui evaluasi yang relevan, apakah melalui instrumen tes, non-tes atau melalui proses pengamatan longitudinal dengan menggunakan portofolio siswa.

Dengan mempertimbangkan inspirasi yang didorong oleh Will Kymlicka maka kompetensi standar yang diharapkan adalah: “menjadi warga negara yang mampu hidup berdampingan bersama warga negara lainnya tanpa membedakan agama, ras, bahasa dan budaya, dengan menghormati hak-hak mereka, memberi peluang kepada semua kelompok untuk mengembangkan budayanya, serta mampu mengembangkan kerjasama untuk mengembangkan bangsa menjadi bangsa besar yang dihormati dan disegani di dunia internasional”. Sesuai dengan kompetensi standar tersebut, maka dapat dikembangkan beberapa kompetensi dasar sebagai berikut.

1. Menjadi warga negara yang menerima dan menghargai perbedaan-perbedaan etnik, agama, bahasa dan budaya dalam struktur masyarakatnya

2. Menjadi waraga negara yang bisa melakukan kerjasama multi etnik, multikultur, dan multireligi dalam konteks pengembangan ekonomi dan kekuatan bangsa

3. Menjadi warga negara yang mampu menghormati hak-hak individu warga negara tanpa membedakan latar belakang etnik, agama, bahasa dan budaya dalam semua sektor sosial, pendidikan, ekonomi, politik dan lainnya, bahkan untuk memelihara bahasa dan mengembangkan budaya mereka.

4. Menjadi warga negara yang memberi peluang pada semua warga negara untuk terwakili gagasan dan aspirasinya dalam lembaga-lembaga pemerintahan, baik legislatif maupun eksekutif.

5. Menjadi warga negara yang mampu mengembangkan sikap adil dan mengem-bangkan rasa keadilan terhadap semua warga negara tanpa membedakan latar belakang etnik, agama, bahasa dan budaya mereka.

Lima kompetensi dasar yang harus dikembangkan dalam pendidikan multikultur tersebut, pada akhirnya menuntut sikap toleran, yakni sikap untuk mengatur dan menyediakan atau membiasakan diri untuk hidup dengan sesuatu yang tidak disukai, yang dilakukannya dalam rangka memelihara hubungan baik dengan yang lain (Vogt,1997: 1). W Paul Vogt selanjutnya menjelaskan, ada dua argumentasi tentang signifikansi pengembangan dan pembinaan sikap toleransi dalam hidup berdemokrasi dan menghargai HAM serta keadilan, yakni, bahwa keragaman masyarakat merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari. Keragaman adalah sebuah realitas yang menjadi potensi sebuah bangsa. Namun potensi itu bisa menjadi sebuah kekuatan nyata bila mereka bisa bersatu, saling mencintai satu sama lain, saling berpelukan satu sama lain. Dan untuk itulah, mereka harus memahami pilihan-pilihan kultur dan keyakinan yang telah dianutnya. Kemudian, Keragaman etnik dan kultur di sebuah bangsa, selalu memberi peluang pada etnik dan budaya tertentu akan menjadi dominan dan mendominasi etnik serta kultur yang lain. Sikap tersebut menjadi pemicu konflik, ketika kelompok-kelompok lain kemudian bergerak menjadi sebuah kekuatan sosial. Oleh sebab itulah, kelompok etnik dan budaya yang kuat harus terus membina sikap toleran agar terhindari konflik dan membina kesatuan dan persatuan kelompok untuk membina sebuah kekuatan sosial (Vogt,1997: 6).

Sejalan dengan kompetensi-kompetensi dasar tersebut, maka pembelajaran multikultur diharapkan akan menghasilkan warga negara yang memiliki sikap dan kebiasaan multikultur dengan sikap dan prilaku yang toleran antar semua anak bangsa, solider dan bisa saling bekerjasama untuk kepentingan bangsa, bersikap egaliter, memiliki sikap empati sesama warga, dan bersikap adil dengan tidak membedakan latar belakang agama, ras, bahasa dan warna kulit.

Terkait dengan itu semua, maka pendidikan multikultur harus direncanakan dalam sebuah desain kurikulum yang integratif, sekwentif dan didukung dengan lingkungan serta struktur dan budaya sekolah yang bisa memberikan kontribusi positif terhadap pembinaan sikap dan prilaku multikultur tersebut. Pendidikan multikultur, secara substantif harus bisa menjadi bagian integral dalam mata pelajaran life skill, seperti Pendidikan Kewarganegaraan atau Sejarah, dan atau pendidikan nilai dalam mata pelajaran Pendidikan Agama (PA). Tema-tema multikultur harus disajikan secara sekwentif dalam skope yang komprehensif dalam upaya mencapai berbagai kompetensi yang disepakati antara sekolah, pelanggan dan pemakai lulusan.

b. Pendekatan dan teknik pembelajaran yang relevan

Pendidikan multikultur dengan tujuan mendidik siswa agar memiliki sikap dan prilaku yang menggambarkan sikap multikultur yang mampu menghargai dan menerima perbedaan, dan memiliki kesiapan untuk hidup penuh toleransi di antara seluruh anak bangsa, dan kemudian dikembangkan dalam berbagai prilaku implikatifnya dengan pembiasaan solidaritas, bersikap egaliter, dan saling berempati satu sama lain, semuanya harus dibina, dikembangkan dan dibiasakan dalam prilaku sosial, melalui proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan tersebut. Sharon Griffin, sebagaimana dikutip oleh Deborah Phillips (1994) dalam tulisannya Cultural Diversity and Early Education menegaskan, setidaknya ada 5 prinsip dasar pembelajaran yang harus dikembangkan untuk pembelajaran multirkultural, yakni:

  1. Para siswa harus mampu mengkonstruksi pengetahuan dari hasil belajar mereka
  2. Pembelajaran harus dikembangkan dalam disain pembelajaran aktif untuk memberi kesempatan siswa meningkatkan partisipasi dalam proses pembelajaran.
  3. Pembelajaran dikembangkan dalam konteks sosial yang jelas.
  4. Tema-tema pembahasan harus dalam susunan informasi yang nyata, jelas dan teramati dalam kehidupan sosial oleh siswa.
  5. Pendidikan multikultur harus dikembangkan untuk membina dan membentuk komunitas pembelajar.

Dengan demikian, pembelajaran multikultur merupakan proses pembinaan dan pembentukan sikap hidup yang memerlukan landasan pengetahuan serta penanaman nilai dalam diri setiap siswa, agar menjadi warga negara yang religius namun inklusif dan bersikap pluralis tanpa mengorbankan basis keagamaan yang dianutnya. Pendidikan multikultur bukan membina knowledge skill pada siswa, yakni program pendidikan tidak diarahkan untuk membentuk tenaga ahli dalam bidang pendidikan multikultur, tapi mendidik siswa untuk menjadi warga negara yang inklusif, pluralis, menghargai HAM dan keadilan, demokratis tanpa harus mengorbankan pembinaan sikap dan prilaku keberagamaannya. Dengan demikian, orientasi pembelajaran adalah pembinaan sikap dan prilaku hidup siswa, yang tidak akan tercapai hanya dengan desain kurikulum yang komprehensif, sekwentif dan sangat apresiatif terhadap usia kronologis siswa, tapi juga pendekatan, metode dan teknik pembelajaran yang relevan untuk membentuk sikap ideal tersebut.

Pembelajaran yang bisa memenuhi rasa keadilan bagi para siswa, menurut James A Banks adalah strategi-strategi pembelajaran yang dapat memfasilitasi para siswa untuk belajar, bisa mengeksplorasi sumber-sumber informasi, bisa melakukan interprteasi dan membuat kesimpulan-kesimpulan yang mereka perlukan dalam mengembangkan sikap dan prilakunya yang sesuai dengan paradigma masyarakat multikultur yang demokratis, berkeadilan dan mengharhagai HAM (Banks,1997: 80). Oleh sebab itu, dalam membina dan mengembangkan sikap multikultur, guru harus memperbesar pelibatan siswa dalam proses mencari informasi, membahas berbagai persoalan yang terkait dengan informasi-informasi tersebut, serta merefleksi nilai-nilai yang mereka peroleh dalam proses pembelajarannya itu. Proses pembelajaran harus dikembangkan secara dinamis dan kombinatif antara teknik yang berpusat pada guru dengan teknik-teknik yang melibatkan siswa dalam proses belajar, sehingga sikap afeksinya tumbuh dan berkembang dalam jiwa para siswa. Pengajaran yang berpusat pada guru dan merupakan salah satu bentuk exposition teaching (mengajar dengan paparan, atau ceramah) layak untuk digunakan menyampaikan berbagai informasi dalam waktu yang sangat terbatas. Strategi ini paling banyak digunakan oleh guru pada semua jenjang dan jenis pendidikan, dan akan efektif untuk menyampaikan informasi jika guru adalah seorang orator, serta dibantu berbagai alat bantu, slide, video, film atau lainnya.

Kemudian, teacher centered teaching juga mencakup ceramah yang diselingi atau diperkuat dengan tanya jawab. Strategi ini dikembangkan untuk meningkatkan pemahaman siswa serta sedikit melibatkan siswa dalam proses pembelajaran. Namun guru tetap dominan. Kemudian salah satu model ceramah adalah socratic teaching, yakni ceramah atau ekspose yang diawali dengan pertanyaan, lalu ada jawaban, dan terus dikembangkan pertanyaan berbasis jawaban siswa dan seterusnya sehingga terjadi interaksi antara guru dengan siswa. Dan terakhir termasuk dalam kategori teacher centered teaching adalah demontrasi yakni guru atau seseorang mendemontrasikan informasi di depan kelas, sebagai penguatan visual terhadap informasi yang disampaikan, atau sebagai contoh untuk ditiru oleh siswa melalui latihan-latihan yang harus mereka kembangkan (Moore, 2001: 133).

Sedangkan untuk pembelajaran dengan level pemahaman, aplikasi, analisis, sintesis dan evaluasi, apalagi memasuki ranah afektif untuk mengembangkan sikap menerima terhadap nilai-nilai yang dibawa dalam informasi yang mereka serap, kemudian menunjukkan respon, penanaman nilai dan karakterisasi diri berbasis nilai baru yang mereka terima melalui informasi-informasi keilmuan tersebut, memerlukan berbagai strategi yang variatif berbasis pelibatan siswa dalam proses pembelajarannya. Demikian pula dengan pembelajaran untuk tingkat kompetensi psikomotorik yang mengembangkan kemampuan imitasi serta pembiasaan dan penyesuaian, semuanya memerlukan berbagai strategi yang variatif dan tidak bisa dengan hanya penyampaian serta perintah, tapi pelibatan mereka dalam proses pembelajaran, yang harus dimulai saat guru menyampaikan rumusan-rumusan kompetensi yang akan dicapai, serta berbagai strategi dan perlakuan yang akan dikembangkan untuk mencapai kompetensi-kompetensi tersebut, dan seterusnya dalam proses pembelajaran untuk mengembangkan pengalaman mereka sehingga memiliki berbagai kompetensi sesuai yang diharapkan dan telah dirumuskan sejak awal sebelum proses pembelajaran tersebut dimulai.

Begitu banyak wacana tentang strategi pelibatan siswa dalam proses pembelajaran. Kenneth D. Moore menyebutnya dengan student centered instruction, atau pembelajaran berpusat pada siswa (Moore,2001: 134), salah satunya adalah diskusi, yang bisa dibentuk dalam berbagai variasi strategi, dari small group discussion sampai seminar. Untuk pengembangan afektif sangat efektif dengan menggunakan metode diskusi, karena siswa terlibat benar dengan masalah yang menjadi fokus pembahasan. Kemudian, bagian dari strategi pelibatan siswa dalam belajar adalah simulasi dan game, dengan membuat sebuah situasi yang artifisial, lalu guru menyampaikan pertanyaan, siswa menjawab dan terus mereka membahas jawaban-jawaban dari mereka sendiri, sampai mereka mempunyai kesimpulan tentang masalah yang dibahasnya itu. Simulai dan game berbeda, walaupun prosedurnya sama, melontarkan masalah, membuat situasi artifisial, lalu tanya jawab. Dalam game biasanya guru melakukan scoring terhadap jawaban siswa, sehingga ada kelompok pemenang dan kelompok yang kalah, sedangkan dalam simulasi tidak lazim scoring untuk menentukan juara.

Kemudian dari sekian banyak strategi pelibatan siswa dalam belajar, sebagaimana dikatakan Sally Philiph dari The University of Colorado, umpamanya adalah dengan active learning dan terus dikembangkan ke dalam bentuk collaborative learning (Philip,1997: 80). Active learning, atau belajar aktif adalah belajar yang memperbanyak aktivitas siswa dalam mengakses berbagai informasi dari berbagai sumber, buku teks, perpustakaan, internet atau sumber-sumber belajar lain, untuk mereka bahas dalam proses pembelajaran dalam kelas, sehingga memperoleh berbagai pengalaman yang tidak saja menambah kompetensi pengetahuan mereka, tapi juga kemampuan analitis, sintesis dan menilai informasi yang relevan untuk dijadikan nilai baru dalam hidupnya, sehingga mereka terima, dijadikan bagian dari nilai yang diadopsi dalam hidup mereka, diimitasi, dibiasakan sampai mereka adaptasikan dalam kehidupannya. Belajar dengan model ini biasa disebut sebagai self discovery learning, yakni belajar melalui penemuan mereka sendiri. Lalu apa peran guru dalam konteks ini?, Sally lebih jauh mengemukakan, bahwa pengajar harus mampu menjelaskan tugas apa yang harus siswa lakukan, apa tujuan dari tugas yang diberikannya itu, lalu kemana mereka harus mencari informasi, dan bagaimana mereka mengolah informasi tersebut, membahasnya dalam kelas, sampai mereka mempunyai kesimpulan yang sudah dibahas dalam kelompoknya masing-masing. Dalam proses pembahasannya itu, guru terus memberikan bimbingan dan arahan (Philip,1997: 81).

Sedangkan collaborative learning adalah proses pembelajaran yang dilakukan bersama-sama antara guru dengan siswanya. Guru pada hakikatnya adalah pembelajar senior yang harus mentranformasikan pengalaman belajarnya pada pembelajar junior. Guru harus membantu berbagai kesulitan yang dihadapi oleh para pembelajar junior. Demikian pula antara siswa dengan siswa lainnya. Dalam konteks ini, peer teaching, atau tutorial sebaya menjadi bagian penting, yang keuntungannya tidak semata untuk yang diajari tapi juga untuk yang mengajari, karena siswa yang mengajari temannya akan semakin matang penguasaannya, sementara siswa yang diajari akan memperoleh bantuan teman sebayanya dalam proses pemahaman bahan ajar yang mereka pelajari. Inilah hakikat dari collaborative learning, yakni belajar yang saling membantu antara guru dengan siswa, dan antara siswa dengan siswa.

Sementara itu, Jerry Aldridge dan Renitta Goldman merekomendasikan, bahwa untuk peningkatan kualitas proses pembelajaran untuk peningkatan hasil belajar, seorang guru harus mengembangkan berbagai perlakuan sebagai berikut (Aldridge, 2002: 93).

  1. Guru harus mampu menciptakan situasi kelas yang tenang, bersih, tidak stress, dan sangat mendukung untuk pelaksanaan proses pembelajaran.
  2. Guru harus menyediakan peluang bagi para siswa untuk mengakses seluruh bahan dan sumber informasi untuk belajar.
  3. Gunakan model cooperative learning (belajar secara kooperatif yang tidak hanya belajar bersama, namun saling membantu satu sama lain) melalui diskusi dalam kelompok-kelompok kecil, debat atau bermain peran. Biarkan siswa untuk berdiskusi dengan suara keras dalam kelompoknya masing-masing, dan biarkan siswa saling membantu satu sama lain, serta saling bertukar informasi yang mereka dapat-kan dari hasil akses informasinya.
  4. Hubungkan informasi baru pada sesuatu yang sudah diketahui oleh siswa, sehingga mudah untuk mereka pahami.
  5. Dorong siswa untuk mengerjakan tugas-tugas penulisan makalahnya dengan melakukan kajian dan penulusuran pada hal-hal baru dan dalam kajian yang mendalam.
  6. Guru juga harus memiliki catatan-catatan kemajuan dari semua proses pembelajaran siswa, termasuk tugas-tugas individual dan kelompok mereka dalam bentuk portofolio.

Lima dari enam poin di atas adalah perbuatan-perbuatan yang harus dilakukan guru bersama manajemen sekolahnya, dan semua terkait dengan penyiapan proses pembelajaran siswa, yang memberi peluang mereka mencapai penguasaan dalam batas mastery learning, yakni penguasaan minimal 80 % atau skor ideal lainnya dari bahan ajar yang diberikan. Perbuatan-perbuatan tersebut adalah, penyiapan kelas yang mendukung terhadap proses pembelajaran efektif, bersih, sejuk dan menyenangkan, penyiapan sarana sumber belajar baik berupa perpustakaan, internet, laboratorium maupun koleksi-koleksi buku lainnya yang disiapkan di setiap kelas, serta guru menyiapkan penugasan pada siswa yang harus dikoordinasikan dengan manajemen sekolah, agar tidak terlalu banyak dan membebani di luar kapasitas siswa, serta guru harus mempunyai portofolio siswa, yakni catatan-catatan proses dan progres siswa selama dalam masa studinya dengan dia.

Sedangkan strategi pembelajaran yang ditawarkannya adalah cooperatif learning, yang menurut Kauchak lebih efektif daripada groupwork (Kauchak, 1998: 234). Groupwork adalah sebuah proses pembelajaran yang memberi kesempatan pada semua siswa untuk terlibat dalam kelompoknya dalam melaksanakan tugas yang diberikan guru. Untuk itu, guru harus merencanakan proses pembelajaran ini dengan seksama, karena kalau tidak dia akan kehilangan banyak waktu untuk proses di luar pembelajaran. Kemudian, guru juga harus (Kauchak,1988: 196):

  1. Memberitahu pada siswa tentang tugas siswa secara kelompok, dan mobilitas siswa dalam kelompoknya.
  2. Mempersiapkan siswa sampai mereka siap semuanya untuk melakukan proses pembelajaran dengan pelaksanaan tugas dalam kelompoknya.
  3. Masing-masing siswa memiliki penjabaran tugas yang jelas dalam kelomoknya.
  4. Beri siswa batas waktu yang jelas dan tegas untuk menyelesaikan tugas-tugasnya.
  5. Perintahkan siswa untuk masing-masing menyelesaikan tugasnya serta semua menyelesaikan tugas kelompoknya.

Strategi kerja kelompok ini merupakan salah satu dari bentuk implikasi aliran construktivisme yang menekankan pembelajaran interaktif, dan bisa dikembangkan dalam beberapa bentuk groupwork, yakni kerja kelompok yang masing-masing anggota memiliki tugas dalam kelompoknya, dan mereka saling memeriksa pekerjaan temannya. Kemudian bisa dikembangkan dengan kombinasi antara dua kelompok kecil tersebut, sehingga semakin besar, dan semakin banyak masukan pada masing-masing, dengan harapan tingkat penguasaan siswa terhadap bahan ajarnya menjadi sempurna atau mendekati sempurna.

Sedangkan cooperative learning adalah belajar yang dilakukan bersama, saling membantu satu sama lain, dan mereka telah menyepakati tujuan atau kompetensi yang akan dicapai, masing-masing memiliki akuntabilitas individual, dan masing-masing harus mempunyai kesempatan yang sama untuk mencapai sukses (Kauchak,1998: 234). Dalam cooperative learning itu dikembangkan tujuan kelompok, yang menuntut kesamaan harapan, kesamaan strategi dan kebersamaan dalam pencapaian target penguasaan kompetensi untuk setidaknya batas minimal penguasaan dalam kerangka mastery learning. Dalam pendekatan pembelajaran sekarang, seringkali siswa itu berkompetisi agar lebih dikenal dan diakui sebagai anak pintar dan baik oleh guru, agar memperoleh ranking terbaik. Dalam belajar kooperatif bukan kompetisi yang dikedepankan tapi kebersamaan dan kerjasama serta saling membantu satu sama lain untuk mencapai keberhasilan masing-masing siswa dalam mencapai kompetensi ideal, yang pada akhirnya akan membentuk image kompetensi kelas. Itulah tujuan yang harus disepakati dalam kelompok dengan strategi cooperative learning.

Prinsip kedua dalam cooperative learning adalah akuntabilitas individiual, yakni tiap-tiap peserta dalam kelompok harus memiliki tanggung jawab untuk menguasai semua bahan ajar yang dipelajari, dan siap untuk diuji dengan penguasaan minimal 80 %. Mereka harus sadar benar bahwa sebagai anggota kelompok harus mempelajari semua bahan ajar dengan baik, dan harus mampu menguasai semua bahan ajar tersebut. Jika tidak bisa memahami atau mengerjakannya, bisa bertanya pada teman kelompok, dan salah satu dari kelompok itu harus ada yang siap untuk menjadi tutor atau guru sebaya. Dengan demikian, mereka memiliki peluang yang sama untuk sukses. Dalam kelas yang menggunakan strategi cooperative learning tidak ada siswa yang lebih pintar antara satu dengan lain. Mereka tidak berkompetisi di antara sesama, tapi mereka berkompetisi dengan hari kemarin. Mereka yang lebih cepat memahami bahan ajarnya, membantu mereka yang lambat, sampai mereka mencapai kompetensi yang sama. Kelebihan dari mereka yang lebih cepat dalam memahami bahan ajar, bisa menggunakan waktunya untuk aktivitas akademik lainnya, apakah penambahan informasi pelajaran melalui internet, bahan-bahan kepustakaan atau lainnya.

Pada akhirnya, kompetensi-kompetensi kognitif, afektif dan psikomotorik bisa dicapai dengan berbagai strategi yang dapat melibatkan siswa dalam belajar, baik melalui self discovery learning, group work, cooperative learning, atau berbagai strategi lainnya yang dapat dikembangkan guru untuk membelajarkan siswa-siswanya. Mereka memiliki tujuan yang hendak mereka capai, guru memfasilitasi, dan semua siswa saling membantu untuk mencapai kompetensi yang mereka harapkan. Mereka tidak berkompetisi satu sama lain, tapi mereka berkompetisi dengan hari kemarin mereka sendiri. Itulah hakikat dari salah satu gagasan besar dalam reformasi pendidikan di Indonesia yang memiliki keinginan untuk mengembangkan proses pembelajaran dengan prinsip leraning to do, learning to be, leraning to learn, dan learning to live together.

c. Guru

Guru merupakan ujung tombak dari pendidikan multikultur. Peran guru sangat menentukan dalam keberhasilan mendorong pemahaman lintas budaya pada peserta didik. Apa yang disampaikan guru, cara guru mengajar, dan kepribadian guru sangat mempengaruhi keberhasilan pembelajaran (Syah, 2002), demikian juga latar belakang kultural guru akan turut membentuk persepsi murid terhadap kulturnya (Cabello & Burstein, 1995). Guru yang tidak memahami latar belakang budayanya sendiri dan tidak sensitif budaya atau tidak memiliki pemahaman lintas budaya tidak bisa diharapkan sukses dalam menerapkan pendidikan multikultur (Banks, 1994). Oleh karena itu sangatlah penting untuk menyiapkan guru memiliki pemahaman lintas budaya sehingga mampu menyelenggarakan suatu pendidikan multikultur.

Sebaik-baiknya konsep untuk pendidikan multikultur yang integratif, tidak akan terlalu bermakna jika dikelola dan dikendalikan oleh guru yang tidak cukup kompeten untuk menyampaikan nilai-nilai tersebut, baik dalam wilayah kognitif, afektif maupun psikomotoriknya. Oleh sebab itu, ada beberapa kualifikasi guru yang diperlukan dalam konteks pengembangan pembelajaran multikultur (Banks,1997: 85-86), yakni:

1. Guru harus memiliki skill keguruan, pemahaman, pengalaman dan nilai-nilai kulturnya dengan baik, sehingga dapat memahami siswa-siswanya yang secara etnik, ras dan kultur berbeda dengan mereka, dan dapat menerima para siswanya dalam kelas untuk bisa belajar bersama, mengembangkan aktivitas belajar secara bersama-sama di dalam kelasnya.

2. Kemudian guru juga harus selalu merefleksikan dirinya sendiri, apakah mereka sudah bisa memberikan sikap dan perlakuan yang adil terhadap seluruh siswanya yang berbeda latar belakang etnik, ras dan budayanya, dan apakah mereka juga telah memberikan perlakuan yang sama terhadap para siswa yang berbeda jenis kelaminnya.

3. Pendidikan multikultur harus dilakukan secara dinamis. Oleh sebab itu guru diharapkan memperkaya pemahamannya tidak hanya soal keguruan dan pembelajaran, tapi juga pengetahuan-pengetahuan konsepsional tentang multikultur, seperti budaya, imigrasi, ras, sex, asimilasi kultur, grup etnik, streotip, prejudaisme, dan rasisme.

4. Di samping itu, guru juga harus memiliki pengetahuan yang memadai tentang sejarah, karakteristik dan perbedaan-perbedaan internal dalam masing-masing kelompok etnik dan ras-ras tertentu.

5. Terakhir guru juga harus mampu melakukan analisis-analisis perbandingan dan mampu mengambil sebuah kesimpulan tentang teori-teori yang dapat digunakan untuk mengelola karagaman sosial, sehingga menjadi potensi yang kuat untuk bangsa.

2.3 Peran Pendidikan Multikultural di Era Globalisasi

Indonesia merupakan negara yang memiliki keanekaragaman budaya atau juga multikultur Pada masyarakat multikultur, mereka memiliki tipe/pola tingkah-laku yang khas. Sesuatu yang dianggap sangat tidak normal oleh budaya tertentu tetapi dianggap normal atau biasa-biasa saja oleh budaya lain. Perbedaan semacam inilah yang sering menyebabkan kontradiksi atau konflik, ketidaksepahaman dan disinteraksi dalam masyarakat multikultur. Salah satu upaya untuk bisa menghargai adanya perbedaaan adalah dengan memberikan pendidikan multikultural (http://www.shaleholic.com/).

Pada konteks Indonesia, perbincangan tentang konsep pendidikan multikultural semakin memperoleh momentum pasca runtuhnya rezim otoriter-militeristik Orde Baru karena hempasan badai reformasi. Era reformasi ternyata tidak hanya membawa berkah bagi bangsa kita namun juga memberi peluang meningkatnya kecenderungan primordialisme. Untuk itu, dirasakan kita perlu menerapkan paradigma pendidikan multikultur untuk menangkal semangat primordialisme tersebut.

Secara generik, pendidikan multikultural memang sebuah konsep yang dibuat dengan tujuan untuk menciptakan persamaan peluang pendidikan bagi semua siswa yang berbeda-beda ras, etnis, kelas sosial dan kelompok budaya. Salah satu tujuan penting dari konsep pendidikan multikultural adalah untuk membantu semua siswa agar memperoleh pengetahuan, sikap dan ketrampilan yang diperlukan dalam menjalankan peran-peran seefektif mungkin pada masyarakat demokrasi pluralistik serta diperlukan untuk berinteraksi, negosiasi, dan komunikasi dengan warga dari kelompok beragam agar tercipta sebuah tatanan masyarakat bermoral yang berjalan untuk kebaikan bersama.

Pendidikan multikultural didasari pada konsep kebermaknaan perbedaan yang unik pada tiap orang dan masyarakat. Pendidikan multikultural mengandaikan sekolah dan kelas dikelola sebagai suatu simulasi arena kehidupan nyata yang plural , terus berubah dan berkembang. Institusi sekolah dan kelas adalah wahana hidup dengan pemeran utama peserta didik dan guru serta seluruh tenaga kependidikan sebagai fasilitator. Kegiatan belajar-mengajar dikembangkan sebagai wahana dialog dan belajar bersama serta membuang pemikiran bahwa guru merupakan gudang ilmu dan nilai yang setiap saat diberikan kepada peserta didik, melainkan sebagai teman dialog dan partner dalam menciptakan suasana yang harmonis. Selain itu praktek penerapan keagamaan juga akan mempertajam rasa kepekaan dan solidaritas antarpemeluk agama.

Oleh karena itu, di tengah gegap gempita lagu “tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan”, kita harus tahu bahwa pendidikan bukan hanya sekedar mengajarkan “ini” dan “itu”, tetapi juga mendidik anak kita menjadi manusia berkebudayaan dan berperadaban. Dengan demikian, tidak saatnya lagi pendidikan mengabaikan realitas kebudayaan yang beragam.

Pendidikan multikultural mempunyai dua peran utama, yaitu menyiapkan bangsa Indonesia untuk siap menghadapi arus budaya luar di era globalisasi dan menyatukan bangsa sendiri yang terdiri dari berbagai macam budaya. Bila kedua peran itu dapat dicapai, maka kemungkinan disintegrasi bangsa dan munculnya konflik dapat dihindarkan. Masalahnya, pendidikan multikulturalisme tidak diberikan secara proporsional di sekolah, dari sekolah dasar hingga pendidikan tinggi (http://www.sampoernafoundation.org/).

Kegiatan belajar-mengajar bukan ditujukan agar peserta didik menguasai sebanyak mungkin materi ilmu atau nilai, melainkan bagaimana tiap peserta didik mengalami sendiri proses berilmu dan hidup di ruang kelas dan lingkungan sekolah. Pendidikan multikultural membantu siswa mengerti, menerima, dan menghargai orang dari suku, budaya, dan nilai berbeda. Untuk itu, anak didik perlu diajak melihat nilai budaya lain, sehingga mengerti secara dalam, dan akhirnya dapat menghargainya. Modelnya bukan dengan menyembunyikan budaya lain, atau menyeragamkan sebagai budaya nasional, sehingga budaya lokal hilang (http://www.prakarsa-rakyat.org).

Pendidikan multikultural sangat penting karena kita hidup dalam kultur yang beragam. Bagaimana perbedaan itu menjadi tantangan bagi dunia pendidikan guna mengolah perbedaan tersebut menjadi suatu aset, dan bukan sumber perpecahan. Dengan kultur yang sangat beragam, kita perlu mengembangkan sikap toleransi, sementara kita juga menghadapi globalisasi yang merupakan penyesuaian baru. Dalam pendidikan multikultural, anak diharapkan mempunyai kesadaran dalam bentuk menghargai orang lain, tidak memaksakan kehendaknya.

Meski pendidikan kebangsaan dan ideologi telah banyak diberikan di perguruan tinggi, namun pendidikan multikultural masih belum diberikan dengan proporsi yang benar. Model pembelajaran yang berkaitan dengan kebangsaan yang sekarang diterapkan, masih kurang belum memadai sebagai sarana pendidikan untuk menghargai masing masing suku bangsa. Nyatanya, masih banyak terjadi konflik yang menunjukkan pemahaman mengenai toleransi sangat kurang.

Di bawah ini akan ditampilkan bagan tentang peran pendidikan multikultur dalam suatu masuarakat yang pluralis.

Bagan 01.

Peran pendidikan multikultur dalam masyarakat pluralis

INDONESIA





Keragaman:

- Suku bangsa

- Agama

- Budaya/kultur

- golongan


Oval: - Oval: +




Berdasarkan bagan di atas dapat kita lihat bahwa Indonesia merupakan sebuah bangsa yang mempunyai banyak sekali keragaman, baik dari segi suku bangsa, agama, ras, maupun antargolongan. Keragaman yang ada tersebut sangat memungkinkan terjadinya sikap-sikap primordialisme maupun etnosentrisme yang dapat memicu konflik. Apabila keragaman tersebut mampu dilihat sebagai kekayaan sosio-budaya, maka akan menuju pada integrasi bangsa. Namun sebaliknya, apabila keragaman yang dipicu oleh sikap primordial dan etnosentris tersebut tidak bisa ditanggulangi dengan baik, maka bukan tidak mungkin akan memunculkan disintegrasi bangsa. Oleh karena itu, untuk memunculkan sikap toleransi, serta saling memahami dalam konteks lintas budaya, maka perlu diberlakukan suatu sistem pendidikan yang multikultur yang diimplementasikan berdasarkan bentuk, tujuan, prinsip, dan instrumen lainnya. Pendidikan multikultur ini mempunyai peran yang sangat strategis dalam membekali seseorang menghadapi era globalisasi sehingga tidak hanyut dalam dampak negatif globalisasi. Selain itu pula pendidikan multikultur ini berperan untuk menyatukan budaya bangsa, dalam arti tidak menjadikan budaya yang ada menjadi seragam, namun keberagaman yang dipandang sebagai kekayaan bangsa yang patut dijaga bersama. Jika peran dan tujuan tersebut tercapai secara maksimal, maka integrasi, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia akan tercapai.

BAB III

PENUTUP

3.1 Simpulan

Setelah menyimak uraian pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pendidikan multikultural diartikan sebagai pendidikan keragaman budaya dalam masyarakat, dan terkadang juga diartikan sebagai pendidikan yang menawarkan ragam model untuk keragaman budaya dalam masyarkat, dan terkadang juga diartikan sebagai pendidikan untuk membina sikap siswa agar menghargai keragaman budaya masyarakat. Apapun pengertian tentang pendidikan multikultural, kenyataannya bangsa Indonesia terdiri dari banyak etnik, dengan keragaman budaya, agama, ras dan bahasa. Indonesia memiliki falsafah berbeda suku, etnik, bahasa, agama dan budaya, tapi memiliki satu tujuan, yakni terwujudnya bangsa Indonesia yang kuat, kokoh, memiliki identitas yang kuat, dihargai oleh bangsa lain, sehingga tercapai cita-cita ideal dari pendiri bangsa sebagai bangsa yang maju, adil, makmur dan sejahtera. Latar belakang munculnya wacana tentang pendidikan multikultur di Indonesia adalah adanya heterogenitas atau beragamnya kultur di Indonesia. Keberagaman tersebut sangat rentan dengan munculnya konflik-konflik antar masyarakat yang bernuansa SARA. Ditambah lagi munculnya sikap primordialisme yang akan sangat berperan dalam menyulut terjadinya konflik dalam masyarakat Indonesia. Oleh karena itulah perlu dikembangkan pemahaman dan pengetahuan lintas budaya (cross culture education) melalui suatu sistem pendidikan multikultur di sekolah-sekolah di Indonesia.

Implementasi pendidikan multikultur di Indonesia tentu saja tidak terlepas dari pelaksanaannya yang dilakukan secara komprehensip, tujuan, prinsip, serta aspek-aspek lain yang mendukungnya, seperti kurikulum, pendekatan dan strategi pembelajaran, serta guru yang berkompeten yang mampu mengantarkan peserta didiknya memahami lebih jauh lagi mengenai keragaman budaya di Indonesia. Sehingga dalam implementasinya, pendidikan multikultur diharapkan mempunyai peran vital dalam fungsinya. Pendidikan multikultural mempunyai dua peran utama, yaitu menyiapkan bangsa Indonesia untuk siap menghadapi arus budaya luar di era globalisasi dan menyatukan bangsa sendiri yang terdiri dari berbagai macam budaya. Bila kedua peran itu dapat dicapai, maka kemungkinan disintegrasi bangsa dan munculnya konflik dapat dihindarkan.

3.2 Saran

Memperhatikan hasil dari penulisan di atas, maka dapat penulis sarankan hal-hal sebagai berikut.

a. Kepada pemerintah, penulis sarankan untuk bisa merealisasikan pendidikan multikultur karena Indonesia terdiri dari beragam budaya, sehingga konflik-konflik seperti yang telah terjadi (GAM, konflik Poso, RMS, OPM) bisa sedikit demi sedikit diselesaikan melalui pemahaman tentang keragaman budaya Indonesia.

b. Kepada masyarakat luas, untuk selalu meningkatkan kualitas diri melalui pendidikan, baik secara formal, informal, maupun nonformal, termasuk juga pemahaman yang lebih global mengenai kondisi budaya bangsa.

c. Kepada penulis lainnya yang ingin mengkaji obyek sejenis, agar mengkaji dari aspek yang berbeda sehingga bisa memperkya khazanah keilmuan mengenai pendidikan multikultural.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar