Menurut Anda, apakah Gus Dur pantas dianugerahi gelar Pahlawan Nasional?

Powered By Blogger

WELCOME TO ADI SANJAYA BLOG

Mari Kita Berpetualang Melewati Ruang dan Waktu Melalui Sebuah Pesona Perlawatan Sejarah

Rabu, 21 Oktober 2009

PERANCAK DALAM BAYANG G 30 S (LAPORAN PENELITIAN SEJARAH)

BAB I

MONOGRAFI DESA PERANCAK

1. Keadaan Umum Desa Perancak

Desa Perancak merupakan salah satu desa dari 22 desa yang ada di Kecamatan Negara, Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana. Daerah ini terbentang di pesisir samudera Indonesia yang berjarak ± 6 Km dari Ibukota Kabupaten dan ± 98 Km dari Ibukota Provinsi. Secara umum tipologi desa Perancak merupakan desa pantai/pesisir yang dalam peta pulau Bali terletak di arah Barat Daya, yaitu di Tanjung Perancak. Batas-batas wilayah desa Perancak antara lain sebagai berikut :

- Utara : Sungai Perancak

- Timur : Desa Air Kuning

- Selatan : Samudera Indonesia

- Barat : Muara Sungai Perancak

Dengan luas lahan sekitar 199.928 Ha, lahan desa Perancak terdiri dari lahan sawah, lahan kering dan lahan basah (rawa). Lahan sawah yang ada di desa Perancak adalah hanya berupa sawah tadah hujan, yakni seluas 25.500 Ha. Sedangkan tanah kering di desa Perancak terdiri dari Ladang (tegalan) seluas 145.210 Ha dan lahan pemukiman (26.928). Luas lahan basah yang terdiri dari rawa dan tambak milik swasta adalah 3000 Ha, dan sisanya adalah fasilitas-fasilitas umum.

Dengan maraknya pembangunan infrastruktur transportasi, desa Perancak mempunyai jarak yang tidak terlalu jauh dari Ibukota Kabupaten Jembrana, Negara, yaitu sekitar 6 Km. Oleh karena itu transportasi di desa ini tidak terlalu menjadi masalah.

2. Sistem Pemerintahan Desa Perancak

Desa adalah wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai satu kesatuan masyarakat, yaitu masyarakat hukum, mempunyai organisasi pemerintahan langsung di bawah Camat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.

Terkait dengan penyelenggaraan rumah tangga desa, desa Perancak membagi wilayahnya ke dalam lima dusun/banjar yang berturut-turut membentang dari ujung timur ke barat, yaitu :

a. Dusun/banjar Dangin Berawah

b. Dusun/banjar Tibu Kleneng

c. Dusun/banjar Lemodang

d. Dusun/banjar Perancak

e. Dusun/banjar Mekarsari

Sedangkan jumlah RT yang terdapat di desa Perancak adalah sejumlah 15 RT. Desa perancak juga mempunyai suatu badan perwakilan yang disebut dengan Badan Perwakilan Desa yang berjumlah 13 orang.

Di dalam pemerintahan desa Perancak dipimpin oleh seorang kepala desa, yang sering disebut dengan “Perbekel”, yang dipilih menurut perundang-undangan yang berlaku. Dalam pelaksanaan tugasnya kepala desa dibantu oleh perangkat/aparat desa yang berjumlah 12 orang serta dalam proses perencanaan kegiatan pemerintahan dibantu oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Sebagai Kepala Desa memiliki tugas dan tanggung jawab mengenai masalah-masalah desa terutama dalam kaitannya dengan struktur pemerintahan masa kini. Kepala desa memegang peranan penting, yaitu mewakili masyarakat desa dalam hubungannya dengan dunia luar. Begitu pula sebaliknya, dengan struktur diatasnya, yakni mulai dari kecamatan, kabupaten, provinsi sampai ke tingkat pusat. Lembaga-lembaga kemasyarakatan yang ada di desa Perancak antara lain sebagai berikut :

i. Organisasi Perempuan : PKK

ii. Organisasi Pemuda : Karang Taruna

iii. Organisasi Profesi : Kelompok Tani Nelayan

iv. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM),dengan 12 orang pengurus

v. Kelompok Gotong Royong yang berjumlah 5 kelompok.

Di samping sebagai desa dinas, desa Perancak juga sebagai desa adat yang dipimpin oleh seorang Bendesa Adat dan dibantu oleh Kelihan Adat masing-masing banjar adat. Tugas dan wewenang Bendesa Adat adalah mengurus masalah-masalah yang berkaitan dengan adat dan agama.

Meskipun Perancak memegang dualisme pemerintahan, adat dan dinas, namun keduanya tetap melakukan kerjasama dalam bentuk konsultasi dan koordinasi. Semua program dan kegiatan dari desa dinas tidak boleh betentangan dan berbenturan dengan program dan kegiatan dari desa adat. Pada dasarnya, desa dinas mengurusi desa dan masyarakat dalam hal administrasi dan birokratisasi pemerintahan. Sedangkan desa adat pada dasarnya mengurus hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dari konsep ajaran Tri Hita Karana.

Penyelenggaraan desa adat/pekraman Perancak secara umum berusaha mengacu pada konsep ajaran Tri Hita Karana, yakni membina hubungan yang harmonis antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan alam lingkungannya. Menurut hasil wawancara dengan Bendesa Adat desa Perancak, I Wayan Sanda, usaha untuk membina hubungan-hubungan tersebut sudah berusaha dilakukan oleh desa adat/pekraman Perancak yakni dengan membentuk Tri Bhaga. Bhaga dalam hal ini sejenis dengan seksi-seksi atau bidang-bidang yang mengurus masalah-masalah tertentu dalam suatu desa.Tri Bhaga tersebut terdiri dari :

v Bhaga Parhyangan : bertugas mengurus tentang segala hal yang berhubungan dengan Kahyangan yang ada di desa adat/pekraman Perancak.

v Bhaga Pawongan : bertugas mengurus segala bentuk kepentingan yang berhubungan dengan masyarakat desa adat/pekraman Perancak.

v Bhaga Palemahan : bertugas mengurus/ menata wilayah desa adat/pekraman Perancak.

Berdasar bidangnya, para anggota Bhaga tersebut bertugas mengatur dan mengurus semua hal yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan Tuhan, manusia lainnya dan lingkungannya. Dalam mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, merupakan tugas dari Bhaga Parhyangan, seperti mengadakan perbaikan atau pembuatan Pura, dan atau apabila ada suatu piodalan atau karya di Kahyangan Desa merekalah yang menjadi pihak yang pertama kali berperan. Sedangkan semua hal yang berkaitan dengan hubungan manusia dalam masyarakat ditangani oleh Bhaga Pawongan. Aplikasi tugas dari Bhaga Pawongan antara lain seperti mengurus atau menangani apabila ada pasangan suami istri di desa Perancak yang ingin bercerai, ataupun ada suatu bentuk konflik atau sengketa di dalam masyarakat yang harus segera diselesaikan agar ketentraman masyarakat tidak terganggu. Selain itu, segala hal yang menyangkut kegiatan-kegiatan warga seperti gotong-royong dan sekeha yang ada dalam masyarakat desa Perancak merupakan tanggung jawab dari Bhaga Pawongan. Sedangkan hal-hal yang berhubungan dengan pemeliharaan lingkungan seperti adanya kerusakan lingkungan akibat bencana alam, merupakan tanggung jawab dari Bhaga Palemahan.

Walaupun masing-masing Bhaga memiliki tugas dan fungsi masing-masing, tetapi antara Bhaga yang satu dengan Bhaga yang lain tidak dapat saling dipisahkan karena ketiganya merupakan suatu kesatuan yang utuh dan saling berhubungan. Tidak ada Bhaga yang bisa berjalan sendiri-sendiri karena ketiga Bhaga tersebut sama-sama bertugas untuk menjaga keharmonisan hubungan antara Tuhan, manusia dan lingkungan. Jika ketiga tersebut bisa terwujud, maka masyarakat dalam suatu desa atau wilayah pasti bisa hidup dengan aman dan sejahtera.

3. Keadaan Penduduk Desa Perancak

Perancak merupakan sebuah desa pesisir yang sebagian besar penduduknya hidup dari sektor maritim. Menurut data tahun 2006, jumlah penduduk desa Perancak adalah 3.544 jiwa, yang tercakup dalam 1.055 Kepala Keluarga. Diantara 3.544 jiwa tersebut, terdiri dari 1.753 jiwa berjenis kelamin laki-laki dan 1.791 orang berjenis kelamin perempuan. Perancak juga merupakan sebuah desa yang berusaha meningkatkan taraf hidup masyarakatnya melalui pendidikan. Apabila dilihat perkembangannya dalam satu dekade saja sudah sebagian besar masyarakat yang mengenyam pendidikan dasar dan menengah. Hal tersebut dapat dilihat dari adanya peningkatan tamatan sekolah menengah yang pada tahun 2007 datanya dapat dilihat dalam grafik berikut

Grafik 1. Grafik tingkat pendidikan penduduk desa Perancak

Keterangan :

A : Jumlah penduduk yang belum sekolah sebanyak 58 orang

B : Usia 7-45 tahun tidak pernah sekolah (0 orang)

C : Pernah sekolah SD tapi tidak tamat (0 orang)

D : Tamat SD/sederajat sebanyak 2.620 orang

E : Tamat SMP/sederajat sebanyak 425

F : Tamat SMA/sederajat sebanyak 562 orang

G : Diploma-1 sebanyak 6 orang

H : Diploma-2 sebanyak 4 orang

I : Diploma-3 sebanyak 4 orang

J : Strata-1 sebanyak 6 orang

Tingkat keberhasilan pendidikan dalam usaha memajukan taraf kehidupan penduduk desa Perancak dapat dilihat dari komposisi jenis pekerjaan yang dilakukan oleh penduduk. Karena Perancak merupakan desa pantai, maka sebagian besar penduduk bekerja di sektor nelayan. Dari jumlah penduduk desa Perancak yang 3.544 jiwa tersebut, yang memasuki angkatan kerja hanya sejumlah 2.658 jiwa. Dan dari 2.658 jiwa ini sekitar 55% bermatapencaharian sebagai nelayan. Distribusi mata pencaharian penduduk desa Perancak terhadap penduduk yang memasuki lapangan tenaga rinciannya dapat dilihat pada gambaran diagram di bawah ini.

Grafik 2. Komposisi Mata Pencaharian Penduduk Desa Perancak

Keterangan :

A : Petani (126 orang)

B : Buruh Tani (658 orang)

C : Buruh/swasta (167 orang)

D : Pegawai Negeri (35 orang)

E : Pengrajin (30 orang)

F : Pedagang (178 orang)

G : Peternak (4 orang)

H : Nelayan (1.458 orang)

I : Montir (2 orang)

J : Dokter (0 orang)

Kemajuan ekonomi suatu daerah salah satunya juga dapat dilihat dari kelembagaan ekonomi yang terdapat di daerah tersebut. Begitu pula di desa Perancak terdapat beberapa lembaga ekonomi yang secara rinci dapat disajikan dalam tabel berikut.

NO

LEMBAGA EKONOMI

JUMLAH

(Unit)

ANGGOTA

(Orang)

1

Koperasi

1

70

2

Industri Kerajinan

1

30

3

Industri Makanan

3

15

4

Industri Bahan Bangunan

1

5

5

Restoran/Rumah Makan

1

5

6

Toko/Swalayan

1

4

7

Warung Klontong

65

65

8

Angkutan

1

1

9

Pedagang pengumpul/tengkulak

-

15

10

Usaha Peternakan

12

325

11

Usaha Perikanan

12

325

12

Kelompok simpan pinjam

1

20

Sedangkan apabila dilihat dari kepercayaan yang dianut oleh penduduk desa Perancak adalah 25 orang beragama Islam, 18 orang beragama Kristen dan sisanya sekitar 3.501 orang beragama Hindu. Secara etnisitas, penduduk desa Perancak yang beretnis lain, yang pada hal ini beretnis Cina adalah sejumlah 6 orang.

4. Sistem Perpolitikan Desa Perancak

Sebagai suatu bagian dari sistem pemerintahan yang lebih besar, desa juga harus menyelenggarakan suatu sistem perpolitikan yang secara umum mengacu dan tidak terlepas dari sistem perpolitikan pemerintahan yang ada di atasnya. Dalam menjalankan sistem politik seperti itu, suatu unit kekuasaan tidak bisa terlepas dari yang namanya kendaraan politik, yang dalam hal ini adalah berupa Partai Politik dan merupakan salah satu dari bentuk kelembagaan politik.

Terkait dengan penyelenggaraan politik diatas, desa Perancak juga ikut serta melaksanakan sistem politik karena berusaha mengacu atau berpatokan pada lembaga pemerintahan yang ada di atasnya. Sistem politik di desa Perancak dilaksanakan melalui kelembagaan politik yang berkembang disana secara demokratis sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Kelembagaan politik yang digunakan adalah berupa partai politik yang ikut dalam Pemilihan Umum tahun 2004 lalu. Dari sekian banyak partai yang ikut Pemilu, hanya 5 partai politik yang berkembang di desa Perancak yaitu sebagai berikut :

- PDI-Perjuangan

- Partai Golkar

- Partai Demokrat

- PNI-Marhaenisme

- PKPB

Seperti yang telah diungkapkan diatas, bahwa penyelenggaraan sistem politik di desa Perancak dilakukan secara demokratis dalam memilih pemimpin desanya. Hal tersebut merupakan suatu tahap awal sebuah desa atau wilayah belajar untuk melakukan sistem demokrasi yang lebih dewasa dan sehat.

BAB II

KONDISI DESA PADA SAAT G 30 S

1. Partai-partai Sebelum G 30 S dan Kondisi Desa Sebelum G 30 S

Desa Perancak yang merupakan sebuah desa pantai, tidak terlalu mempersoalkan masalah perpolitikan karena pada saat itu di masyarakat belum terlalu berkembang politik. Hal tersebut perlu dimengerti mengingat Indonesia secara umum masih dalam kondisi atau usaha untuk mempertahankan kemerdekaan. Pertentangan politik mungkin hanya terjadi di kalangan pemerintahan yang berusaha menghimpun kekuatan masyarakat untuk ikut mempertahankan kemerdekaan. Pertentangan itu muncul antara partai-partai yang muncul pada sekitar tahun 1955, dimana diselenggarakannya Pemilu yang pertama. Pemilu tersebut memunculkan partai-partai politik yang akan terus berkembang sampai pada saat pemberontakan G 30 S.

Begitu pula di desa Perancak yang walaupun tidak terlalu berkembang politik yang begitu luas, namun dampak dari politik yang diselenggarakan oleh pemerintah bisa sampai dan dirasakan oleh masyarakat desa Perancak. Hal itu dapat dibuktikan karena menurut penuturan dari tokoh masyarakat di desa Perancak, I Wayan Nitha (1939-sekarang), yang juga sebagai mantan Kepala Desa Perancak periode 1972 – 1986, ada sejumlah partai politik yang pernah berkembang di desa Perancak sebelum terjadinya pemberontakan G 30 S. Partai-partai yang berkembang pada saat itu di desa Perancak antara lain :

a. Partai Nasional Indonesia (PNI)

b. Partai Komunis Indonesia (PKI)

c. PSI (Partai Sosialis Indonesia)

d. Parkindo

e. Nahdatul Ulama (NU)

Dari semua partai yang berkembang di desa Perancak pada saat itu, kita dapat dilihat semua golongan partai ada, seperti golongan partai yang berideologi agamais, nasionalis dan komunis. Masing-masing partai tersebut berusaha untuk mengembangkan pengarunya dan mencari pendukung agar selain mampu menang dalam Pemilu, mereka juga mendapat dukungan dari masyarakat.

2. Keadaan Desa Pada Saat Terjadinya G 30 S

Pemberontakan yang terjadi di beberapa daerah di Jawa dan beberapa diluar Jawa sering memvonis Partai Komunis Indonesia sebagai dalangnya. Setelah terjadinya penculikan para petinggi militer pada 30 September 1965 yang pada akhirnya dibantai, kemudian dibuang pada sebuah sumur yang sampai sekarang dikenal dengan “Lubang Buaya” setelah sebelumnya disiksa dengan sangat tidak manusiawi. Setelah malam itu Letkol Soeharto mendapat mandat untuk mengembalikan kondisi keamanan Indonesia dan menumpas pelaku pemberontakan yang disinyalir dilakukan oleh pengikut dari Partai Komunis Indonesia. Penumpasan dan pemulihan keadaan keamanan tersebut juga termasuk di Bali, juga dilakukan di desa Perancak yang dilakukan oleh Kopkamtib Jembrana.

Kondisi kemanan Jembrana secara umum pada saat itu masih dapat dikatakan belum aman. Hal tersebut dikarenakan hampir semua desa di Jembrana menjadi basis pendukung PKI sehingga penumpasan para anggota dan simpatisan PKI agak berjalan lambat. Jika saja tidak terjadi G 30 S, hampir bisa dipastikan PKI akan mampu bersaing ketat dengan PNI. Massa PKI dan PNI di setiap desa sama banyaknya. Tidak hanya di bidang politik, di bidang seni pun persaingan untuk memperoleh pengaruh antara PKI dan PNI sangat terasa. Misalnya saja seni tradisional Janger (tarian anak muda) di Bali yang sangat terkenal untuk memperebutkan pendukungnya di masyarakat. Kebangkitan PKI sangat terasa saat simpati masyarakat terhadap program-program partai “Palu Arit” ini mulai terlihat dengan jelas. Karena dukungan dari masyarakat bawah (petani dan buruh) PKI akhirnya membuat basis dukungan dan kekuatan dalam pemerintah daerah semakin kuat. Ditambah lagi dari lingkaran elite yang mendukungnya. Program land reform tanah menjadi program yang menjanjikan bagi rakyat dengan janji mendapatkan bagian tanah. Program ini jelas mendapat pertentangan dari para tuan tanah yang sebagai pendukung PNI sehingga muncul juga persaingan dalam hal kepemilikan tanah.

Secara umum kondisi desa Perancak saat terjadinya G 30 S tidak terlalu kacau, karena hanya beberapa orang saja yang terlibat dalam dunia politik, khususnya yang menjadi pengikut PKI. Pada dasarnya, orang yang menjadi pengikut Partai Komunis Indonesia di desa Perancak tersebut hanya bersifat ikut-ikutan. Hal tersebut dapat dimaklumi karena tingkat intelektual masyarakat pada saat itu, yang notabene sebagian besar sebagai petani, tidak terlalu paham mengenai dunia perpolitikan. Sesuai dengan persaingan yang telah disebutkan di atas, hal tersebutlah yang bisa menyebabkan mengapa masyarakat petani di desa Perancak bisa tertarik menjadi simpatisan PKI. Dalam usaha untuk melakukan operasi keamanan di seluruh Indonesia, tentara Indonesia lewat Kopkamtib (Komando Keamanan dan Ketertiban) Kabupaten Jembrana bekerjasama dengan masyarakat yang tergabung dalam Front Pancasila (terdiri dari massa PNI, para milisi dan Pemuda Anshor) saat itu juga melakukan penumpasan anggota PKI di desa Perancak karena ditakutkan nantinya para pengikut PKI ini akan menghimpun kekuatan lagi untuk melakukan pemberontakan kembali. Penumpasan dilakukan dengan membunuh orang-orang yang diketahui ikut menjadi anggota Partai Komunis Indonesia. Orang-orang PKI yang terbunuh tersebut dikumpulkan menjadi satu dan dikuburkan secara massal di lokasi yang ditentukan didekat Setra (kuburan) desa, yaitu di Lapangan Umum Desa Perancak sekarang. Pendapat tersebut dapat diperkuat dengan sebuah fakta pada saat pembongkaran lahan tersebut sekitar tahun 1988 untuk dipergunakan sebagai lapangan sepak bola, banyak ditemukan tulang belulang manusia yang merupakan tulang belulang manusia bekas pengikut PKI yang dulunya ditumpas dan dikubur di tempat tersebut.

Namun sampai sekarang penumpasan tersebut tidak menumpas seluruh pengikut PKI yang mungkin disebabkan karena keterbatasan infrastruktur transportasi sehingga menyulitkan usaha penumpasan. Kondisi jalan pada saat itu dapat dikatakan masih sangat sederhana, yaitu sebuah jalan setapak yang lebarnya kurang lebih 2,5 meter dan menjadi sangat licin apabila cuaca hujan. Hal itu dipandang sebagai salah satu penghambat dalam penumpasan PKI di desa Perancak karena tidak dapat dilalui oleh kendaraan-kendaraan termasuk kendaraan militer dalam usaha melakukan penumpasan PKI. Oleh karena itu sampai sekarang masih ada beberapa orang yang pernah menjadi pengikut PKI, namun sudah mulai bisa berbaur dengan masyarakat desa dan masalah politik tidak terlalu menjadi suatu pertentangan di masyarakat.

3. Keadaan Desa Setelah G 30 S

Suasana mencekam pada saat pemberontakan G 30 S membawa trauma yang mendalam kepada masyarakat yang secara langsung mangalami atau menyaksikan peristiwa tersebut. Termasuk para orang tua di desa Perancak yang secara langsung menyaksikan operasi militer pemberantasan pengikut PKI di desa Perancak. Mereka mengaku sangat ngeri melihat langsung banyak mayat bergelimpangan, walaupun mereka tahu mayat-mayat tersebut adalah mayat para pengikut PKI.

Dari awal Oktober 1965 sampai Awal Desember 1965, di desa-desa tetangga dari desa Perancak seperti desa Merta Sari, Lelateng, Loloan, dan Tegal Badeng masih terjadi penculikan, pembunuhan dan pembantaian terhadap anggota dan simpatisan PKI. Dalam sebuah literatur yang dikarang oleh I Ngurah Suryawan, disebutkan bahwa sampai pertengahan November 1965 baru didapatkan daftar nama anggota PKI yang dalam penumpasannya dilakukan dengan penculikan dahulu dan ditawan di sebuah bangunan tua yang sekarang dikenal dengan “Toko Wong”.

Kendatipun demikian keadaan politik yang mencekam di desa tetangga dari desa Perancak, kondisi keamanan desa Perancak secara umum dapat dikatakan kondusif, aman dan stabil sampai pada sampainya pasukan RPKAD “Baret Merah” di Kabupaten Jembrana pada tanggal 31 Januari 1966. Hubungan dengan desa tetangga lain pun tidak terganggu dan tidak ada suatu bentuk petentangan yang berarti antar desa yang berdekatan. Penumpasan terhadap para anggota dan simpatisan PKI berlangsung sampai bulan Mei 1966. Secara berangsur-angsur, kondisi keamanan di desa Perancak khususnya dan Jembrana umumnya semakin kondusif. Sampai pada akhirnya memasuki era Orde Baru, kondisi sosial ekonomi dan politik desa Perancak merangkak naik dan menganggap peristiwa yang mereka sebut dengan Gestok (Gerakan satu Oktober) tersebut sebagai “pil pahit” yang memberikan mereka bekal tentang proses kedewasaan berpolitik secara sehat.

BAB III

PENUTUP

1. Simpulan

Desa Perancak merupakan sebuah desa pantai/pesisir yang terdapat dalam kawasan administratif Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Oleh karena itu, sebagian besar penduduknya bermatapencaharian sebagai melayan. Struktur Pemerintahan desa Perancak terdiri dari dua, yaitu Desa Dinas yang dipimpin oleh Perbekel (Kepala Desa) dan Desa Adat/pekraman yang dipimpin oleh seorang Bendesa Adat. Di desa Perancak juga sudah berkembang suatu sistem perpolitikan dan berkembang beberapa partai politik.

Sebelum terjadinya G 30 S, sudah berkembang beberapa partai politik, baik yang berideologi agamais, sosialis maupun komunis yang nantinya akan terjadi suatu bentuk persaingan baik secara fisik maupun non fisik. Adanya penculikan dan penumpasan anggota dan simpatisan PKI di seluruh basis PKI di Jembrana juga termasuk di desa Perancak oleh Kopkamtib dan Front Pancasila Kabupaten Jembrana, ternyata membawa dampak yang membekas dalam ingatan para saksi mata peristiwa tersebut. Namun demikian kondisi keamanan pasca G 30 S secara umum masih dapat dikendalikan sampai pada akhirnya memasuki era Orde baru, sistem ekonomi, sosial dan politik mulai dalam tahap pembenahan.

2. Saran-saran

Dari pengamatan, wawancara dan hasil yang telah diperoleh dalam penelitian yang sangat sederhana ini, maka saya dapat sarankan hal-hal sebagai berikut :

a. Kepada pemerintah, hendaknya bisa menjadikan peristiwa G 30 S tersebut sebagai bahan pelajaran yang berharga karena dari peristiwa tersebut kita seharusnya bisa semakin menggalang persatuan dan kesatuan dalam mewujudkan tujuan bersama.

b. Kepada masyarakat luas agar tidak mengulangi kejadian atau peristiwa serupa karena peristiwa tersebut bisa mengancam integritas bangsa Indonesia dalam konteks negara kesatuan.

c. Kepada kaum akademis yang ingin meneliti dan mengkaji tentang peristiwa G 30 S dan penumpasannya di Kabupaten Jembrana secara umum, agar bisa melanjutkan karya saya yang sederhana ini sehingga menambah pengetahuan dan kodifikasi peristiwa G 30 S secara global.

Lampiran 1.

STRUKTUR PEMERINTAHAN DINAS

DESA PERANCAK, KECAMATAN NEGARA, KAB. DATI II JEMBRANA


(Sumber : I Ketut Sugiarthawa/Kaur Pemerintahan)

Lampiran 2.

STRUKTUR DESA ADAT

DESA PEKRAMAN PERANCAK


(Sumber :I Wayan Sanda-Bendesa Adat Perancak)

Lampiran 3

DAFTAR NARASUMBER :

  1. I Wayan Sanda

a. Tempat/tanggal Lahir : Perancak, 30 Desember 1955

b. Alamat : Dusun dangin Berawah, Desa Perancak

c. Pekerjaan : Bendesa Adat Perancak

d. Pendidikan Terakhir : SD

  1. Ir. I Ketut Suastika Yasa

a. Tempat/tanggal Lahir : Perancak, 31 Desember 1968

b. Alamat : Dusun Perancak, Desa Perancak

c. Pekerjaan : Kepala Desa Perancak

d. Pendidikan Terakhir : S1

  1. I Ketut Sugiarthawa

a. Tempat/tanggal Lahir : -

b. Alamat : Dusun Perancak, Desa Perancak

c. Pekerjaan : Kaur Pemerintahan Desa Perancak

d. Pendidikan Terakhir : SMA

  1. Wayan Nita

a. Tempat/tanggal Lahir : 15 Agustus 1939

b. Alamat : Dusun Lemodang, Desa Perancak

c. Pekerjaan : Swasta/Tokoh Masyarakat

d. Pendidikan Terakhir : Sekolah Rakyat (SR)

Lampiran 4: Gambar-gambar

Gambar 1. Kantor Kepala Desa Perancak

Gambar 2. Balai Desa Perancak

Gambar 3. Perahu-perahu yang terdapat di muara sungai Perancak sebagai salah satu ciri/gambaran dari mata pencaharian penduduk desa Perancak.

Gambar 4. Sawah tadah hujan yang terdapat di desa Perancak

Gambar 5. Salah satu ruas jalan di desa Perancak serta lingkungannya

Gambar 6. Pantai desa Perancak, sebagai lahan pendapatan utama penduduk

Gambar 7. Jalan tua sebagai jalan utama pada era pemberontakan G 30 S. sekarang jalan ini hanya masih tersisa beberapa puluh meter saja dan tidak diperkenankan untuk ditutup

Gambar 8. Toko “wong”, yang dulu dipakai sebagai tempat menyandera tawanan PKI sebelum dibunuh. Sekarang bekas gedung itu dihuni oleh seorang pengacara dan konstruksi bangunannya sedikit diperbaharui pada bagian atasnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar